Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi di PT Dirgantara Indonesia ke Kemensetneg

KPK menduga terdapat aliran uang korupsi PT Dirgantara Indonesia ke pejabat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi di PT Dirgantara Indonesia ke Kemensetneg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Irzal Rinaldi Zailani berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran korupsi dalam dugaan kasus pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

KPK menduga terdapat aliran uang korupsi PT Dirgantara Indonesia ke pejabat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, dugaan aliran uang korupsi PT DI ini didalami kepada empat orang saksi.

Mereka diperiksa untuk tersangka Budiman Saleh yang merupakan mantan direktur PT Dirgantara Indonesia.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Kemensetneg Usut Aliran Uang dalam Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Mereka di antaranya  Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI; Achmad Azar selaku Manager Penagihan PT DI 2016-2018; Suharsono selaku mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kemensetneg tahun 2006-2015; dan Teten Irawang selaku Manajer SU ACS tahun 2017 PT DI.

"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat," terang Ali melalui keterangannya, Kamis (28/1/2021).

KPK sebelumnya pada Selasa (26/1/2021) telah memeriksa mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna dalam kasus kasus pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pemerikaaan itu juga, KPK mendalami aliran uang korupsi PT DI ke pejabat di Kemensetneg.

"Taufik Sukasah dan Piping Supriatna, kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Ali.

Kemensetneg telah menanggapi pengusutan KPK terkait dugaan aliran korupsi PT DI ke pejabatnya.

Namun, Kemensetneg menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke KPK.

"Saya kira ini sedang berproses hukum di KPK, sebaiknya ditanyakan ke KPK saja," pungkas Asdep Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto, Rabu (27/1/2021).


Dalam kasus ini, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000. Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.

Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas