Partai Berkarya Tolak Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Partai Beringin Karya (Berkarya) menegaskan menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) menegaskan menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.
Hal itu disampaikan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang melalui keterangannya, Kamis (28/1/2021).
"Menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur tentang parlemen threshold berjenjang 5 persen (pusat), 4 persen (provinsi), 3 persen (kabupaten/kota) suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyakan jumlah dapil," katanya.
Badaruddin menegaskan, UU Pemilu dibuat untuk jangka panjang, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu.
"Kalau memang terpaksa harus diubah maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan," ucapnya.
Diketahui saat ini revisi UU Pemilu tengah dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca juga: Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Partai Gelora: 4% Saja Tidak Mudah Dicapai
Dalam draf RUU Pemilu dicantumkan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Dikutip Tribunnews.com, ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Sehingga parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.
Aturan itu tertuang dalam draf RUU Pemilu Pasal 217. Berikut isi dari Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu tersebut :
Pasal 217
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.