Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Berkarya Tolak Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Partai Beringin Karya (Berkarya) menegaskan menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Berkarya Tolak Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Istimewa
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang (kanan), dan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah (memegang mikrofon). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) menegaskan menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Hal itu disampaikan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang melalui keterangannya, Kamis (28/1/2021).

"Menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur tentang parlemen threshold berjenjang 5 persen (pusat), 4 persen (provinsi), 3 persen (kabupaten/kota) suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyakan jumlah dapil," katanya.

Badaruddin menegaskan, UU Pemilu dibuat untuk jangka panjang, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu.

"Kalau memang terpaksa harus diubah maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan," ucapnya.

Diketahui saat ini revisi UU Pemilu tengah dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Baca juga: Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Partai Gelora: 4% Saja Tidak Mudah Dicapai

Dalam draf RUU Pemilu dicantumkan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. 

Berita Rekomendasi

Dikutip Tribunnews.com, ambang batas parlemen menjadi 5 persen. 

Sehingga parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen. 

Aturan itu tertuang dalam draf RUU Pemilu Pasal 217. Berikut isi dari Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu tersebut :

Pasal 217
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas