Partai Berkarya Tolak Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Partai Beringin Karya (Berkarya) menegaskan menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) menegaskan menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.
Hal itu disampaikan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang melalui keterangannya, Kamis (28/1/2021).
"Menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur tentang parlemen threshold berjenjang 5 persen (pusat), 4 persen (provinsi), 3 persen (kabupaten/kota) suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyakan jumlah dapil," katanya.
Badaruddin menegaskan, UU Pemilu dibuat untuk jangka panjang, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu.
"Kalau memang terpaksa harus diubah maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan," ucapnya.
Diketahui saat ini revisi UU Pemilu tengah dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca juga: Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Partai Gelora: 4% Saja Tidak Mudah Dicapai
Dalam draf RUU Pemilu dicantumkan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Dikutip Tribunnews.com, ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Sehingga parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.
Aturan itu tertuang dalam draf RUU Pemilu Pasal 217. Berikut isi dari Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu tersebut :
Pasal 217
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.