Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Ambroncius Nababan, Kini Abu Janda Juga Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran Rasial

Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media twitternya kepada aktivis Papua Nataliu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setelah Ambroncius Nababan, Kini Abu Janda Juga Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran Rasial
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Rahmat Bastian dihubungi terpisah menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber.

"Tanpa hak maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud.

Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain.

‘Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan," katanya, Kamis (28/1).

Lebih lanjut dia mengatakan, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Jadi jelas ya, bahwa cuitan Abu Janda itu melanggar UU ITE karena diduga bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu karena mengandung SARA," bebernya.

Sebagai informasi, Permadi merespons kritik Natalius Pigai yang berkomentar kepada mantan Kepala BIN Hendro Priyono dalam salah satu berita nasional.

Penggiat Media Sosial, Permadi Arya atau Abu Janda melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Erata ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Penggiat Media Sosial, Permadi Arya atau Abu Janda melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Erata ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Berita Rekomendasi

Dalam berita itu, Permadi menanyakan kapasitas Hendro Priyono dalam negeri ini.

Melalui akun Twitternya, Permadi kemudian mempertanyakan balik kapasitas Pigai. Dia mengunggah kata-kata yang kemudian dinilai sebagai bentuk rasial kepada seorang keturunan Papua.

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cuit Permadi dalam tangkapan layar akun @permadiaktivis1, Sabtu (2/1/2021).

Namun, Permadi diduga telah menghapus cuitan tersebut. Kendati begitu, tangkapan layar cuitan itu kemudian dibagikan sejumlah warganet dan viral di media sosial.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas