Siapkan NISN, Cek Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Mencairkan
Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP)
Berikut sasaran bantuan PIP, yang Tribunnews.com kutip dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Besaran Dana PIP
Berikut besaran dana manfaat PIP, yang Tribunnews.com kutip dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.