Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Benarkah Demokrat Usulkan Presidential Threshold 0 Persen Untuk Ajukan AHY di Pilpres 2024?

Sebagai gambaran bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi di dalam negara yang menganut demokrasi konstitusional.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Benarkah Demokrat Usulkan Presidential Threshold 0 Persen Untuk Ajukan AHY di Pilpres 2024?
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat membantah usulan presidensial threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 0 persen, sebagai upaya mendorong Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maju di Pilpres 2024.

"Tidak benar penilaian itu (upaya majukan AHY). Bagi Partai Demokrat yang utama adalah bagaimana pilihan politik hukum yang akan diambil itu rasional, konstitusional dan menjamin daulat rakyat," ucap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Viral Baliho Bergambar SBY Jual Nasi Goreng, Andi Arief Mencuit Ekonomi Makin Berat. . .

Usulan PT 0 persen dalam RUU Pemilu, kata Irwan, sebagai gambaran bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi di dalam negara yang menganut demokrasi konstitusional.

"Rakyat punya hak untuk memilih dan dipilih. Makin banyak pilihan (calon presiden) makin bagus. Itulah daulat rakyat sesungguhnya," ucap Irwan.

Oleh sebab itu, menurut Irwan, persoalan Presidential Threshold maupun Parliamentary Threshold tidak hanya sekadar angka-angka saja, tetapi jadi cerminan dan resultan dari kondisi aspirasi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Andi Arief Komentari Baliho SBY Pegang Nasi Goreng: Ekonomi Makin Berat, Jual Nasi Goreng Jadi Opsi

"Meskipun pembentuk undang-undang punya privilage untuk menentukan angka PT karena open legal policy, kita juga harus memikirkan hal tersebut secara matang," paparnya.

Berita Rekomendasi

"Agar kemudian PT tidak dimaknai pembatasan hak rakyat berdaulat, namun memang dalam kerangka penguatan sistem kepartaian, pemilu dan presidensial," sambung Irwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas