Caleg-Capres Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi, Gerindra: Syarat Ijazah Itu Kuno Tak Relevan Lagi
Dalam Pasal 182 ayat (2) disebutkan calon anggota DPR hingga presiden minimal harus memiliki pendidikan tinggi atau sederajat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur syarat calon orang yang akan maju dalam pemilu.
Dalam Pasal 182 ayat (2) disebutkan calon anggota DPR hingga presiden minimal harus memiliki pendidikan tinggi atau sederajat.
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Elnino M Husein Mohi menegaskan persyaratan pendidikan formal tidak lagi relevan.
"Sebetulnya dalam konteks sekarang dan kedepan, kita tidak lagi relevan pakai syarat pendidikan formal. Yang perlu itu adalah lulus IQ Test," ujar Elnino, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/1/2021).
Elnino menjelaskan dalam demokrasi, setiap orang yang mempunyai hak pilih maka yang bersangkutan pun mempunyai hak dipilih.
Dia memahami bahwa memang persyaratan-persyaratan calon dibuat agar tidak semua pemilih nantinya menjadi calon. Pun demikian dengan persyaratan pendidikan formal dimaksudkan agar yang maju menjadi calon adalah orang yang cerdas.
Hanya saja, kata Elnino, tingkat pendidikan formal seseorang tidaklah berbanding lurus dengan kecerdasan politik yang dimiliki oleh seorang pemimpin.
"Persoalannya, dalam puluhan tahun terakhir dan juga akan berlangsung sampai puluhan tahun kedepan tingkat pendidikan formal seseorang tidak berbanding lurus dengan kecerdasan politik pemimpin," tegas Elnino.
Anggota Badan Legislasi DPR RI itu mengatakan persyaratan pendidikan formal yang dicantumkan dalam draf RUU Pemilu justru terkesan kuno, karena masih menggunakan syarat ijazah sebagai pertimbangan memilih pemimpin.
Baca juga: Draf RUU Pemilu Atur Caleg hingga Capres Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi
"Perusahaan-perusahaan besar dunia tidak lagi mempertimbangkan tingkat ijazah dalam merekrut calon karyawannya karena mereka tahu persis bahwa ijazah bukan gambaran kecerdasan dan skill. Tapi kita malah masih pakai syarat-syarat ijazah. Ini sudah kuno," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.
Salah satu yang diatur dalam draf itu adalah terkait syarat minimal pendidikan dari orang yang akan mencalonkan diri di pemilu.
Amatan Tribunnews.com pada Jumat (29/1/2021), dalam Pasal 182 ayat (2) draf RUU Pemilu disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi orang yang akan maju dalam pemilu adalah pendidikan tinggi atau sederajat.
Syarat itu berlaku bagi calon anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut isi Pasal 182 ayat (2) dalam Draf RUU Pemilu :
Pasal 182
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;
Diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu syarat yang berbeda diterapkan bagi calon anggota DPR hingga calon Presiden. Mereka minimal memiliki pendidikan SMA atau sederajat.
Adapun syarat menjadi calon anggota DPRD hingga DPR tertera di dalam Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu. Sementara syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden tertera di dalam Pasal 169 UU Pemilu.
Berikut isi pasal-pasal UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan anggota DPR hingga presiden :
Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;