Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Draf RUU Pemilu Atur Caleg hingga Capres Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi

Pasal 182 ayat (2) draf RUU Pemilu disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi orang yang akan maju dalam pemilu adalah pendidikan tinggi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Draf RUU Pemilu Atur Caleg hingga Capres Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Komisi II DPR memberikan penjelasan RUU Pemilu di ruang Baleg DPR. 

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Pasal 169

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:

r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas