Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Endus Dugaan Suap Perizinan Tambak Udang di Provinsi Bengkulu

Isnan diduga kuat mengetahui seputar dugaan aliran dana dan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Endus Dugaan Suap Perizinan Tambak Udang di Provinsi Bengkulu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan suap terkait permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu

Diduga suap diberikan oleh Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito ke sejumlah penyelanggara negara setempat terkait permohonan perizinan tersebut.

Dugaan praktik rasuah itu didalami penyidik KPK dengan memeriksa Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri hari ini, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Eks Sekretaris MA Nurhadi

Isnan diduga kuat mengetahui seputar dugaan aliran dana dan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu.

"Isnan Fajri (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Prov. Bengkulu) didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Namun demikian, Ali belum mau membongkar sosok penerima suap terkait perizinan itu. 

Berita Rekomendasi

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi pada Senin (18/1/2021) lalu. 

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tersangka Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa.

Baca juga: KPK Telusuri Pembelian Tanah Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Benur

Dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih sebagai tersangka atas dugaan penerima suap. 

Sementara Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) dijerat atas dugaan pemberi suap.

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa. 

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas