Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Gelora Ingin Pilkada 2022 dan 2023 Berbarengan dengan Pilpres 2024

(Gelora) Indonesia setuju penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 digelar pada 2024 bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Gelora Ingin Pilkada 2022 dan 2023 Berbarengan dengan Pilpres 2024
Partai Gelora Indonesia
Sekjen DPN Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia setuju penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 digelar pada 2024 bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). 

"Partai Gelora setuju Pilkada ditarik serentak ke 2024 dengan segala plus minus dan konsekuensinya. Karena itu sudah jadi keputusan politik pemerintah dan DPR  di UU Pilkada, " kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Jumat (30/1/2021).

Menurutnya, penyelenggaran Pilkada serentak pada 2022 dan 2023, dikuatirkan dapat menimbulkan peningkatan dan penyebaran Covid-19

"Pilkada serentak pada 2022 dan 2023 tentunya akan memicu kembali peningkatan penyebaran Covid -19 yang  diprediksi belum tuntas pada 2022. Juga akan menyedot keuangan negara di saat pemerintah menghadapi kesulitan keuangan," ujarnya. 

Mahfuz memahami alasan partai politik yang tetap menginginkan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan sesuai jadwal, karena mengakitkan banyaknya penunjukkan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.

Baca juga: Golkar Ingin Pilkada Tetap Digelar Pada 2022 dan 2023

Sebab, Pjs kepala daerah tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan strategis, seperti masalah anggaran. 

"Menurut kami, sebaiknya partai-partai dan pemerintah duduk bersama membahas dan menyepakati solusi atas konsekuensi-konsekuensi tersebut," ucap Mahfuz. 

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2022 dan 2023 dijadwalkan tetap digelar. 

Hal tersebut mengacu draf RUU Pemilu, Pasal 731 ayat 2 dan 3. Apabila itu disepakati, maka jadwal Pilkada Serentak Nasional pada November 2024 otomatis tidak berlaku. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan atau langsung disatukan pada 2024.

Namun, Pasal 732 menyebutkan, jika Pilkada pada 2022 dan 2023 tidak dapat dilaksanakan karena bencana nonalam, pemilihan ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam itu berakhir.

Penetapan jadwal pilkada yang tertunda dilakukan KPU setelah melakukan pertemuan konsultatif bersama DPR, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Kemudian, Pasal 734 menyebutkan, pemilu daerah serentak pertama diselenggarakan pada 2027. Pilkada serentak berikutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali. 

Hal ini berbeda dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan pilkada serentak pertama kali dijadwalkan pada 2024 berbarengan dengan pemilu nasional. 

Dalam UU 7/2017, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, sehingga daerah yang melaksanakan Pilkada 2017 dan 2018, baru akan menggelar pilkada pada 2024

Setelah masa jabatan kepala daerahnya berakhir, daerah akan dipimpin penjabat sementara hingga kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik. 

Ada 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2022, terdiri dari tujuh pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati, dan 18 pemilihan wali kota. 

DKI Jakarta termasuk daerah yang dijadwalkan menggelar Pilkada 2022. Sementara, ada 170 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2023, terdiri dari 17 pemilihan gubernur, 115 pemilihan bupati, dan 38 pemilihan wali kota.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas