Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan segera dibuka di tahun 2021 melalui situs resmi www.prakerja.go.id. Berikut syarat dan caranya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Instagram.com/prakerja.go.id
Ilustrasi - Cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12. Hanya bisa dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id. 

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Tes Kartu Prakerja

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. 

Tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Berita Rekomendasi

Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar lima menit.

Jika sudah lima menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Kemudian, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

Baca juga: Segera Akses www.pln.co.id, untuk Klaim Listrik Gratis & Diskon Januari 2021, Berikut Panduannya

Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Tunai PKH Tahun 2021 untuk Provinsi Banten Sebesar Rp 212 Miliar

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas