Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Pilkada Bersamaan Pilpres 2024, Mardani Ali Sera Beri Penjelasan

Beberapa daerah akan melaksanakan Pilkada pada 2022 dan 2023, sebaiknya digelar sesuai waktunya. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tolak Pilkada Bersamaan Pilpres 2024, Mardani Ali Sera Beri Penjelasan
ist
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS tidak setuju dengan usulan pilkada dilaksanakan berbarengan Pilpres 2024.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, beberapa daerah akan melaksanakan Pilkada pada 2022 dan 2023, sebaiknya digelar sesuai waktunya. 

Satu di antara daerah yang menggelar Pilkada 2022 yaitu DKI Jakarta. 

"Setuju Pilkada DKI di 2022. Bukan hanya Pilkada DKI, tapi semua Pilkada 2022 dan 2023 penting dijalankan," ujar Mardani saat dihubungi, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Menurut Mardani, jika Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan pada 2024, maka berdampak terhadap padatnya jadwal, serta banyaknya Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. 

Baca juga: Sarankan Pilkada Serentak Tetap 2024, PDIP: Sebaiknya Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu

"Jika dikumpulkan jadwalnya di 2024, maka akan ada penumpukan jadwal dan ada ratusan Plt yang berlaku pada masa yang panjang," papar Ketua DPP PKS itu. 

Berita Rekomendasi

Ia menyebut, di tengah pandemi Covid-19 yang tidak diketahui kapan berakhir, maka diperlukan kepala daerah difinitif. 

Baca juga: Pilkada Berbarengan dengan Pilpres 2024, Rugikan Capres dari Kepala Daerah

"Justru di masa krisis, diperlukan kepala daerah definitif sehingga bisa menjadi nakoda utama mengawal krisis," ucap Mardani.

"Usulan PKS, Pilkada serentak dilaksanakan 2,5 tahun sesudah Pemilu 2024, agar dapat juga berfungsi sebagai Pemilu sela yg mengoreksi pemenang Pemilu 2024," sambungnya. 

Diketahui, revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. 

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.

Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Tiga fraksi di DPR menginginkan Pemilu nasional dan daerah dilaksanakan pada 2024, di antaranya PDIP, PPP, dan PKB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas