Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Banser Hormati Proses Hukum Dugaan SARA Abu Janda

Abu Janda dilaporkan karena cuitannya di media sosial yang bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) terhadap Agama.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Banser Hormati Proses Hukum Dugaan SARA Abu Janda
Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong
Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda di patung kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020) 

Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut.

Selain itu Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujarnya.

Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak manapun.

Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” tandas Hasan.

Rekomendasi Untuk Anda

Hasan menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.

Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas