Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Jika Caleg dan Capresnya Masih SMA Justru Lucu

syarat itu juga dapat mendorong masyarakat untuk mengenyam pendidikan hingga paling tinggi, tidak berhenti hingga sekolah menengah atas saja. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Jika Caleg dan Capresnya Masih SMA Justru Lucu
Istimewa via Tribunnews.com
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa calon anggota legislatif hingga calon presiden diharuskan memiliki pendidikan minimal lulusan pendidikan tinggi atau sederajat. 

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin mengatakan persyaratan itu sebagai hal positif bagi masyarakat Indonesia. 

"Itu hal yang positif. Karena jika caleg dan capresnya masih SMA justru lucu. Karena kedepan lulusan SMA itu sudah ketinggalan," ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/1/2021). 

Selain itu, Ujang mengatakan syarat itu juga dapat mendorong masyarakat untuk mengenyam pendidikan hingga paling tinggi, tidak berhenti hingga sekolah menengah atas saja. 

"Positif juga untuk mendidik masyarakat, agar masyarakat bisa kuliah yang tinggi. Jangan sampai masyarakat sekolah hanya sampai SMA lalu maju di jabatan-jabatan politik," ungkapnya. 

Lebih lanjut, menurutnya tingkat pendidikan formal juga berpengaruh besar terhadap cara seseorang berpikir dan bertindak. Karenanya penting bagi caleg hingga capres untuk memiliki pendidikan minimal pendidikan tinggi. 

Baca juga: Pengamat: Caleg dan Capres Minimal Lulusan S1, Tak Bisa Ditawar

"Juga positif jika pejabatnya minimal sarjana kan bagus. Karena cara berpikir dan bertindak antara lulusan SMA dan sarjana itu berbeda. Dan berbeda juga ketika dia akan mengambil kebijkan ketika sudah jadi pejabat nanti," tandasnya. 

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.

Salah satu yang diatur dalam draf itu adalah terkait syarat minimal pendidikan dari orang yang akan mencalonkan diri di pemilu. 

Amatan Tribunnews.com pada Jumat (29/1/2021), dalam Pasal 182 ayat (2) draf RUU Pemilu disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi orang yang akan maju dalam pemilu adalah pendidikan tinggi atau sederajat. 

Syarat itu berlaku bagi calon anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden. 

Berikut isi Pasal 182 ayat (2) dalam Draf RUU Pemilu :


Pasal 182

(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas