Persyaratan Caleg-Capres Minimal Lulusan S1, Perludem: Pendidikan Politik Juga Penting
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyambut baik dan mendukung persyaratan tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa calon anggota legislatif hingga calon presiden diharuskan memiliki pendidikan minimal lulusan pendidikan tinggi atau sederajat.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyambut baik dan mendukung persyaratan tersebut.
"Syarat ini tentu baik ya. Karena dengan semakin tinggi pendidikan, diharapkan bisa mampu menjalani tugasnya dengan baik," ujar Khoirunnisa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/1/2021).
Selain itu, Khoirunnisa berpandangan bahwa pendidikan tinggi bukanlah satu-satunya yang dibutuhkan bagi calon anggota legislatif hingga calon presiden.
Yang paling penting, kata dia, mereka haruslah sudah mendapatkan pendidikan politik. Dengan begitu, calon anggota legislatif hingga calon presiden mampu memahami tugasnya jika maju dalam pemilu.
"Tetapi yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana mereka juga telah mendapatkan pendidikan politik. Agar bisa memahami tugasnya sebagai anggota legislatif hingga presiden," jelas Khoirunnisa.
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.
Salah satu yang diatur dalam draf itu adalah terkait syarat minimal pendidikan dari orang yang akan mencalonkan diri di pemilu.
Amatan Tribunnews.com pada Jumat (29/1/2021), dalam Pasal 182 ayat (2) draf RUU Pemilu disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi orang yang akan maju dalam pemilu adalah pendidikan tinggi atau sederajat.
Baca juga: Pengamat: Jika Caleg dan Capresnya Masih SMA Justru Lucu
Syarat itu berlaku bagi calon anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut isi Pasal 182 ayat (2) dalam Draf RUU Pemilu :
Pasal 182
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;