Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Usul Pemerintah dan DPR Buat Peraturan Khusus Buzzer

Jazilul Fawaid menyebut pemerintah dan DPR perlu membuat aturan lebih detail untuk menindak pendengung atau buzzer yang berpotensi merusak kerukunan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PKB Usul Pemerintah dan DPR Buat Peraturan Khusus Buzzer
Humas MPR RI
Jazilul Fawaid saat kegiatan ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanuddin di Komplek Masjid Agung Banten, kota Serang, Jumat (9/10//2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyebut pemerintah dan DPR perlu membuat aturan lebih detail untuk menindak pendengung atau buzzer yang berpotensi merusak kerukunan di masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Jazilul menyikapi persoalan Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga menyampaikan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA). 

"Mungkin Kemenkominfo, saya mengajak melalui perisitiwa tadi (kasus Abu Janda), mengusulkan perubahan Undang-Undang ITE atau ada undang-undang yang memang secara gamblang mengcover kriminal di bidang itu," ujar Jazilul saat acara Polemik Trijaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: PKB Sebut Sikap Abu Janda Sangat Tidak NU

Menurutnya, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum secara rinci mengatur persoalan ujaran kebencian di media sosial, karena kepentingannya transaksi elektronik. 

"Dulu buzzer itu untuk dagangan, untuk marketing, sekarang buzzer masuk dunia politik, dunia politik sangat dekat sekali dengan propaganda, fitnah, dan hoaks," tutur Anggota Komisi III DPR itu. 

"Oleh karena itu, peristiwa Abu Janda dan lainnya, coba kita buka kembali apakah undang-undang kita cukup untuk menindaklanjuti buzzer ini, karena setahu saya UU ITE tidak rinci untuk mengatakan itu," sambung Jazilul.

Diketahui, Permadi Arya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media Twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Kamis (28/1/2021).

Berita Rekomendasi

Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021.

Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.

Baca juga: Legislator Golkar Kecam Twit Abu Janda soal Islam Agama Arogan

Sebagai informasi, Permadi merespons kritik Natalius Pigai yang berkomentar kepada mantan Kepala BIN Hendro Priyono dalam satu berita nasional.

Dalam berita itu, Permadi menanyakan kapasitas Hendro Priyono dalam negeri ini.

Melalui akun Twitternya, Permadi kemudian mempertanyakan balik kapasitas Pigai.

Dia mengunggah kata-kata yang kemudian dinilai sebagai bentuk rasial kepada seorang keturunan Papua.

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono:
Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cuit Permadi dalam tangkapan layar akun @permadiaktivis1, Sabtu (2/1/2021)

Namun, Permadi diduga telah menghapus cuitan tersebut.

Kendati begitu, tangkapan layar cuitan itu kemudian dibagikan sejumlah warganet dan viral di media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas