PKS Minta Polisi Tindak Tegas Abu Janda: Ini Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengecam tindakan Permadi Arya alias Abu Janda yang menghina Islam melalui cuitannya di medsos.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengecam tindakan Permadi Arya alias Abu Janda yang menghina Islam melalui cuitannya di media sosial.
Dalam cuitannya tersebut, Abu Janda menyebut Islam agama pendatang dari Arab yang arogan.
“Ini sudah kelewat batas. Ia (Abu Janda) sudah terlalu sering membuat kegaduhan publik dengan ujarannya yang meresahkan. Namun anehnya, terkesan ada pembiaran selama ini kendati sudah banyak pihak yang dirugikan atas ulah buzzer ini," ujar Bukhori kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Dilaporkan atas Ujaran Rasisme kepada Natalius Pigai, Abu Janda: Itu Murni Asumsi Pelapor
"Orang seperti ini yang justru berpotensi memecah belah NKRI karena memperkeruh suasana kerukunan antar warga negara,” sambung Bukhori.
Politisi PKS itu meminta Polri segera memproses secara hukum dan menindak tegas Abu Janda.
“Ia tidak hanya menyakiti umat Islam tetapi juga berpotensi memecah belah anak bangsa dan mengadu domba internal umat Islam,” sambungnya.
Menurut Bukhori, pernyataan Abu Janda yang mengundang konstroversi bukan kali ini saja, sebelumnya dipolisikan karena menghina mantan Komisioner HAM Natalius Pigai.
Baca juga: Guntur Romli Nilai Ujaran Permadi Arya alias Abu Janda ke Natalius Pigai Bukan Rasisme
Oleh sebab itu, Bukhori menyebut penindakan terhadap Abu Janda menjadi momentum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memulai jargon yang dibawanya yaitu Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).
"Kesempatan baik ini harus dimanfaatkan Polri untuk memulihkan kepercayaan publik kepada Korps Bhayangkara, yang selama ini nyaris hopeless atas pola penegakan hukum yang sangat mengecewakan," papar Bukhori.
Permadi Arya alias Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, dia dilaporkan atas dugaan kasus ujaran SARA terkait unggahannya di media sosial Twitter mengenai 'Islam Arogan'.
Laporan itu bernomor polisi: LP/B/0056/I/2021 teranggal 29 Januari 2021. Laporan tersebut didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Baca juga: PKB Sebut Sikap Abu Janda Sangat Tidak NU
Sebagai informasi, cuitan tersebut pertama kali diunggah Abu Janda pada Minggu (24/1/2021). Dalam akun Twitternya @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut Islam merupakan sebagai agama arogan karena menghiraukan kearifan lokal.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan sedekah ritual laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda.
"Ritual tradisi asli dibubarin alasan syirik, pake kebaya dibilang murtad, wayang kulit diharamin.. dan masih banyak lagi upaya penggerusan pemusnahan budaya lokal dengan alasan syariat.. kurang bukti apalagi islam memang arogan terhadap kearifan lokal?" sambungnya.