Polsek Setiabudi Proses Laporan Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Nurhadi
Laporan diterima, Polsek Setiabudi segera tindak lanjuti kasus pemukulan terhadap petugas rutan KPK yang diduga dilakukan oleh Nurhadi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Polsek Setiabudi.
Nurhadi diduga melakukan pemukulan terhadap petugas Rutan KPK tersebut.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Sudah kita terima kemarin malam," kata Yogen saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Ini Kronologinya
Yogen memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
"(Laporan) sedang kita proses," ujar dia.
Dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bisa Saja Sengaja Diprovokasi
Pemukulan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman komunikasi antara Nurhadi dan petugas Rutan KPK terkait renovasi satu kamar mandi untuk tahanan.
Nurhadi merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA.
Ia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polsek Setiabudi Sudah Terima Laporan, Nurhadi Diduga Melakukan Pemukulan ke Petugas Rutan KPK,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.