Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Mengaku Gemar Minum Wine

Total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tersangka Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Mengaku Gemar Minum Wine
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Maka dari itu, tim penyidik KPK memeriksa Ery Cahyaningrum pada Rabu (27/1/2021) untuk menggali lebih dalam temuan tersebut.

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM dimana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Ali.

Ery yang diperiksa penyidik KPK selama lima jam enggan berkomentar. Ia memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para pewarta.

Selain itu KPK juga menelusuri pembelian tanah oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK menduga Edhy beli tanah itu dari hasil suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Untuk mendalami temuan ini, tim penyidik KPK memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Makmun Saleh, Kamis (28/1/2021).

Makmun diduga mengetahui transaksi pembelian tanah oleh bekas elite Partai Gerindra itu.

"Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para eksportir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh EP (Edhy Prabowo)," ujar Ali Fikri.

Berita Rekomendasi

Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini kembali mengultimatum para saksi kasus suap izin ekspor benur untuk koperatif.

Ali menegaskan, KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," tegas Ali.

Ali sebelumnya menyatakan, lembaganya membuka peluang untuk menjerat Edhy Prabowo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Untuk mengusut dugaan TPPU itu, tim penyidik saat ini tengah mendalami aliran duit yang mengalir ke sejumlah pihak dari suap izin ekspor benur.

Salah satu yang didalami tim penyidik yakni bukti keterlibatan istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas