Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Pemilu 2024, Legislator Demokrat: Bisa Mengulang Jatuhnya Korban Penyelenggara Pemilu di 2019 

Fraksi Demokrat tak setuju Pemilu Serentak 2024, dikhawatirkan dapat mengulang tragedi jatuhnya korban penyelenggara pemilu seperti Pemilu 2019.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tolak Pemilu 2024, Legislator Demokrat: Bisa Mengulang Jatuhnya Korban Penyelenggara Pemilu di 2019 
ISTIMEWA
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid tak setuju dengan perhelatan Pemilu Serentak 2024 dan memilih normalisasi pilkada seperti yang tertera dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilu. 

Diketahui, draf RUU Pemilu yang diusulkan Komisi II DPR RI kepada Badan Legislasi DPR RI mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022 dan 2023. 

Anwar menegaskan keserentakan pemilu pada 2024 dikhawatirkan dapat mengulang tragedi jatuhnya korban penyelenggara pemilu seperti di Pemilu 2019 silam. 

"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana beban penyelenggara pemilu melayani dua kali pemilihan dalam satu tahun. Belum selesai capeknya mengurusi Pilpres, DPR, DPD dan DPRD, kemudian masuk lagi pada tahapan pelaksanaan Pilkada. Kondisi ini bisa saja mengulang tragedi pemilu 2019 dengan berjatuhan korban penyelenggara pemilu karena kelelahan," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/1/2021). 

Baca juga: Politisi PDIP Sebut Draf RUU Pemilu Tidak Akan Ubah Jadwal Pemilu 2024

Menurutnya jika Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan maka akan terjadi penurunan kualitas demokrasi.

Sebab dipastikan fokus masyarakat Tanah Air akan terpecah belah. 

Dengan opsi Pemilu Serentak 2024 dilakukan, maka Januari sampai dengan April 2024 adalah puncak kampanye capres dan caleg.

BERITA REKOMENDASI

Tetapi pada saat yang bersamaan atau dalam kurun waktu yang sama para cakada juga mulai bersosialisasi ke masyarakat. 

"Ini pasti akan membingungkan rakyat kita dalam menyimak visi misi capres, cawapres, caleg, hingga cakada. Dalam kondisi seperti ini pilihan rakyat bukan lagi karena gagasan tapi karena alasan," jelasnya. 

Oleh karena itu, Anwar menilai seharusnya pemerintah mengkaji lebih mendalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait hakikat otonomi daerah. 

Satu di antaranya terkait dengan hak rakyat daerah otonom yang  dapat memilih pemimpinnya sendiri secara demokratis melalui pilkada yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tapi dengan tidak diselenggarakannya pilkada 2022 dan 2023 otomatis akan banyak daerah dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs) yang ditunjuk langsung pemerintah dengan durasi masa jabatan yang sangat lama. Padahal kita tahu bahwa Pjs itu lazimnya paling lama satu tahun, kecuali dalam keadaan yang sangat darurat," jelas politikus Demokrat itu. 

Baca juga: Pemilu 2024, Legislator PKB Sarankan Pilpres Digelar Usai Pileg


Lebih lanjut, Anwar menegaskan adanya vaksinasi Covid-19 pada tahun ini setidaknya membuat optimisme penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 lebih baik jika dibandingkan dengan Pilkada 2020. 

Apalagi meski Pilkada 2020 lalu tetap dipaksakan digelar di tengah pandemi, hingga saat ini belum terdengar adanya klaim klaster Pilkada 2020. 

"Hal ini membuktikan pandemi bukan halangan untuk digelarnya Pilkada 2022 dan 2023. Jadi demi kemaslahatan dan terwujudnya kualitas demokrasi kita yang lebih baik, maka melakukan revisi undang-undang adalah keniscayaan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas