Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Lengkap Jokowi soal Penerapan PPKM yang Tidak Efektif hingga Ingatkan Ekonomi Turun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelaksanaan PPKM periode pertama yang diterapkan 11-25 Januari 2021 tidak efektif dan tidak konsisten. 

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pernyataan Lengkap Jokowi soal Penerapan PPKM yang Tidak Efektif hingga Ingatkan Ekonomi Turun
Tangkap layar Youtube Setkab
Presiden Jokowi dalam Ratas, Jumat (29/1/2021). Jokowi menyebut pelaksanaan PPKM tidak efektif dan tidak konsisten. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode pertama yang diterapkan 11-25 Januari 2021 tidak efektif dan tidak konsisten. 

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberi pengantar dalam Ratas tentang Pendisiplinan Melawan COVID-19 pada Jumat (29/01/2021) lalu. 

Video Ratas tersebut baru diungggah di akun Youtube Sekretariat Kabinet pada Minggu (31/1/2021) ini. 

Selain menyinggung pelaksanaan PPKM yang tidak efektif, Jokowi juga mengingatkan soal ekonomi yang turun saat PPKM diberlakukan.

Baca juga: Jokowi Bersyukur NU Selalu Berada di Garda Terdepan Bela Kepentingan Bangsa dan Negara

Berikut pernyataan lengkap Jokowi terkait pelaksaan PPKM sebagaimana dikutip dari Youtube Sekretariat Kabinet: 

Bismillahirrahmanirahim

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Berita Rekomendasi

Selamat siang, salam sejahtera bagi kita semuanya. 

Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11 Januari sampai 25 Januari.

Kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif.

Mobilitas juga masih tinggi, karena kita memiliki (data mobilitas), indeks mobility-nya ada. Sehingga di beberapa provinsi Covid-19-nya tetep naik.

Saya ingin Menko ajak sebanyak banyaknya pakar epidemiologi, sehingga dalam mendesain kebijakan itu betul-betul bisa lebih komprehensif.

Sebetulnya esensi dari PPKM ini kan membatasi moblitas.

Namanya saja kan pembatasan kegiatan masyarakat. Tetapi yang saya lihat di implementasinya kita tidak tegas dan tidak konsisten. 

Ini hanyalah masalah implementasi ini. Sehingga saya minta betul-betul turun ke lapangan, ada di lapangan tetapi juga siap dengan cara-cara yang lebih praktis dan sederhana agar masyarakat tahu apa sih yang namanya 3 M itu.

Siapin juga masker yang memiliki standart-standar yang bener sehingga masyarakat yang tidak pakai langsung diberi (masker), pakai, diberitahu apa apa apa apa.

Ini memang harus bekerja sesimpel mungkin, sesederhana mungkin tapi betul-betul ada di lapangan, di provisi-provinsi yang sudah kita sepakati. 

Yang kedua, menurut saya, hati-hati ini turun. Ada PPKM, ekonomi turun.

Sebetulnya nggak papa, asal Covid-nya juga turun. Tapi ini ndak.

Menurut saya, coba dilihat lagi. Tolong ini betul-betul dikalkulasi.

Betul-betul dihitung sehingga kita mendapatkan formula yang memang formula standart itu nggak ada. Negara lain nggak ada, formula standart apa nggak ada. Yang bener yang mana juga nggak ada.

Yang lockdown pun juga eksponensial juga.

Saya rasa sore ini hanya itu saja yang ingin saya sampaikan.

Kemudian saya kira setelah itu kita harapkan di Februari ini kita kepung dengan vaksinasi. 

Saya rasa itu sebagai pengantar.

Yang ingin saya dengar adalah implementasi lapangannya seperti apa.

Mungkin di Kementerian Agama melibatkan tokoh tokoh agamanya seperti apa, TNI seperti apa, di Polri seperti apa dan pak Mengko nanti yang bisa men-drive agar ini nanti betul-betul lapangannya terjadi. Saya rasa itu.

PPKM Diperpanjang

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 selama 14 hari.

Tercatat, PPKM ini dimulai di wilayah Jawa dan Bali pada Selasa, 26 Januari hari ini hingga Senin, 8 Februari 2021.

Ada sekitar tujuh wilayah provinsi yang memperpanjang PPKM dengan memprioritaskan sejumlah kabupaten/kota.

Baca juga: Covid-19 Tembus 1 Juta, Legislator PKS Soroti Longgarnya Kebijakan PPKM dan Transportasi Publik 

Hal itu tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Terdapat 7 Provinsi yang memperpanjang PPKM Jilid 2:

1. DKI Jakarta

2. Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.

Pesepeda saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat,Senin (18/1/2021). penggunaan sepeda selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mengalami kenaikan 4,01 persen. Pesepeda memang semakin banyak saat pandemi corona muncul. Tribunnews/Jeprima
Pesepeda saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat,Senin (18/1/2021). penggunaan sepeda selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mengalami kenaikan 4,01 persen. Pesepeda memang semakin banyak saat pandemi corona muncul. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

5. Daerah Istimewa Yogyakara, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya.

7. Bali, dengan daerah yang diprioritaskan meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Sementara, aturan dan syarat perjalanan selama PPKM di antaranya diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Berikut aturan perjalanan di Jawa-Bali saat PPKM Jilid 2 yang tertuang dalam Surat Edaran:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

3. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Layanan Perpustakaan Nasional Ditutup Sementara

4. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, perkeretaapian, dan udara.

5. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Sepekan PPKM Jawa-Bali diberlakukan, ribuan Warga Kabupaten Bogor masih langgar protokol kesehatan
Sepekan PPKM Jawa-Bali diberlakukan, ribuan Warga Kabupaten Bogor masih langgar protokol kesehatan (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Berikut ketentuan syarat perjalanan ke Pulau Bali:

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Berikut ketentuan syarat perjalanan ke Pulau Jawa:

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

4. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

5. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Baca juga: PPKM di Kota Bekasi Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasannya

6. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

7. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

(Tribunnews.com/Daryono/Inza)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas