Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Rampung Periksa Transaksi 92 Rekening FPI dan Afiliasinya

Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap rekening FPI dan afiliasinya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPATK Rampung Periksa Transaksi 92 Rekening FPI dan Afiliasinya
Tribunnews.com / Syahrizal Sidik
Dian Ediana Rae 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap rekening FPI dan afiliasinya.

"Sebanyak 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/1/2021).

Dian kemudian menjelaskan soal tindakan yang dilakukan pihaknya.

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," katanya.

Baca juga: Soal Rekening FPI, Forum Komunikasi Santri Apresiasi PPATK

Sebelumnya, Kepala Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).

"Iya itu betul," ujar Dian kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).

Berita Rekomendasi

Dian membenarkan adanya transaksi ke luar negeri dari rekening FPI.

Namun, PPATK belum dapat menyimpulkan apa-apa terkait transaksi tersebut.

Sebab, menurut Dian, transaksi itu biasa dalam suatu organisasi.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi ke Luar Negeri dari Rekening FPI, Pengacara: Wajar, Level FPI Internasional

"Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung. Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang PPATK tangani," tutur Dian.

Dian menerangkan langkah PPATK sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) yaitu UU Nomor 8 tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 9 tahun 2013 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT)

"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," ucap Dian.

Termasuk bahwa dana dalam rekening FPI untuk aktivitas terorisme.

Baca juga: Menteri Tjahjo Dorong PPATK Optimalkan Reformasi Birokrasi

"Belum dapat disimpulkan," ujarnya.

Sampai 25 Januari, menurut Dian, PPATK sudah melakukan pembekuan terhadap 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi.

"Kami hentikan sementara untuk keperluan analisa dan pemeriksaan," katanya

Adapun untuk penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas