Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harry Van Sidabukke Peragakan Penyerahan Uang Suap Bansos COVID-19 ke Pejabat Kemensos

tersangka Harry Van Sidabukke memeragakan penyerahan uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Harry Van Sidabukke Peragakan Penyerahan Uang Suap Bansos COVID-19 ke Pejabat Kemensos
Ist
rekonstruksi korupsi bansos 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI, Senin (1/2/2021).

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Harry Van Sidabukke memeragakan penyerahan uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Amatan Tribunnews.com di lokasi rekonstruksi, Gedung ACLC KPK Jakarta, penyerahan uang pada tahap pertama yang dilakukan oleh tersangka Harry kepada Matheus berlangsung pada Mei 2020 senilai Rp100 juta. 

Penyerahan uang itu disaksikan oleh Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.

Penyerahan uang suap kepada pejabat Kemensos yang dilakukan oleh pihak swasta untuk mendapat tender bansos COVID-19 dilakukan secara bertahap. 

Dalam rekonstruksi perkara dugaan suap bansos COVID-19, rencananya dilakukan dengan 15 reka adegan. 

Tiga tersangka dalam perkara ini yakni, mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; serta pihak swasta Harry Van Sidabukke turut dihadirkan untuk melakukan reka adegan.

Baca juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Bansos Covid-19

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Ardian Iskandar Maddanatja tidak dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, rekonstruksi perkara yang tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) hanya permasalahan teknis. 

Karena dalam rekonstruksi tersebut, reka adegan banyak dilakukan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian Sosial.

"Soal teknis saja, bisa dimana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian kontrusksi perkara," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas