Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Pinangki Menangis Minta Divonis Ringan

Seusai sidang, ia memohon kepada majelis hakim agar menaruh belas kasih dengan memberi putusan ringan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Pinangki Menangis Minta Divonis Ringan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Jaksa, ungkap dia, tidak menguraikan secara jelas dan terang mengenai waktu maupun tempat kliennya menerima uang melalui perantara Andi Irfan Jaya.

"Bahkan, selama persidangan tidak ada saksi yang menerangkan hal tersebut. Dalam BAP yang dicabut Joko Soegiarto Tjandra pun tidak ada keterangan mengenai pemberian uang kepada terdakwa," kata Aldres.

Dalam duplik ini, Aldres menepis tuduhan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki. Ia menegaskan biaya hidup pribadi kliennya tidak sepenuhnya mengandalkan dari gaji sebagai jaksa saja, melainkan juga ada sumber harta peninggalan almarhum suami Pinangki, Djoko Budiharjo.

"Kebutuhan tempat tinggal, kendaraan, keperluan rumah tangga sehari-hari, tidak mengandalkan gaji sebagai PNS Jaksa. Namun, semua itu berasal dari simpanan uang Almarhum Djoko Budiharjo, di mana sebelum meninggal almarhum menyiapkan banyak tabungan yang menjadi sumber uang terdakwa untuk membiayai kebutuhannya selama ini," tutur Aldres.

Sementara untuk pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki bersama-sama dengan Djoko dan Andi Irfan, Aldres menjelaskan hal tersebut tidak terbukti dalam persidangan.(Tribun Network/ham/wly)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas