Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK, KPK Harap MA Tetap Independen
Mahkamah Agung diminta mempertimbangkan uraian jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang disusun dalam kontra memori PK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) tetap bersikap obyektif, independen, dan profesional dalam menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) para koruptor.
Mahkamah Agung diminta mempertimbangkan uraian jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang disusun dalam kontra memori PK.
"KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (1/2/2021).
Harapan ini disampaikan KPK menanggapi langkah sejumlah terpidana perkara korupsi yang kembali beramai-ramai mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Mantan Kakorlantas Polri Ajukan PK, KPK Enggak Takut
Diketahui, mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang yang membuatnya divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp32 miliar dan pencabutan hak politik.
Selain Djoko, mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diketahui mengajukan PK atas perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan yang membuatnya dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta pencabutan hak politik.
Berkas permohonan PK Djoko Susilo dan Dzulmi Eldin saat ini telah berada di tangan Mahkamah Agung.
Baca juga: KPK Serahkan Barang Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo ke Kemenkumham
Ali menegaskan kesiapan lembaga antikorupsi dalam menghadapi gelombang PK yang diajukan terpidana korupsi, termasuk yang diajukan Djoko Susilo dan Dzulmi Eldin.
Tim jaksa telah menyusun pendapatnya dalam kontra memori PK untuk diserahkan ke Mahkamah Agung.
"KPK tentu siap menghadapi setiap Permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana.Saat ini, tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor," ujar Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.