PPATK Sudah Lakukan Pemblokiran 92 Rekening FPI, Dukung Polri Usut Transaksi Mencurigakan
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pembelokiran terhadap 92 rekening FPI.
Penulis: Reza Deni
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pemblokiran terhadap 92 rekening FPI.
Dian pun menjelaskan bahwa hasil analisis tersebut telah diberikan ke Polri.
"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," kata Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: PPATK Sudah Serahkan Hasil Analisis Transaksi 92 Rekening FPI dan Afiliasinya Kepada Polri
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, Dian mengatakan diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," ujarnya.
Baca juga: PPATK Rampung Periksa Transaksi 92 Rekening FPI dan Afiliasinya
"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata Dian.
Ada aliran dana ke luar negeri
Sebelumnya, Dian Ediana Rae mengatakan, terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).
"Iya itu betul," ujar Dian kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).
Dian membenarkan adanya transaksi ke luar negeri dari rekening FPI.
Namun, PPATK belum dapat menyimpulkan apa-apa terkait transaksi tersebut.
Sebab, menurut Dian, transaksi itu biasa dalam suatu organisasi.
"Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung. Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang PPATK tangani," tutur Dian.
Baca juga: PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Ini Kata Pengacara
Dian menerangkan langkah PPATK sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) yaitu UU Nomor 8 tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 9 tahun 2013 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," ucap Dian.
Termasuk bahwa dana dalam rekening FPI untuk aktivitas terorisme.
"Belum dapat disimpulkan," ujarnya.
Tanggapan FPI
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, membenarkan FPI kerap melakukan transaksi level internasional.
Menurut Aziz, hal itu wajar lantaran FPI dipercaya oleh masyarakat internasional.
"Level FPI kan internasional memang, jadi wajar ketika dipercaya oleh masyarakat internasional," ucap Aziz kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).
Aziz menerangkan, transaksi biasanya dilakukan untuk membantu umat yang tengah berada di wilayah konflik.
Terutama untuk memberikan bantuan pangan dan juga konstruksi antara lain di Palestina dan Myanmar.
Aziz menunjukkan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina. FPI merupakan salah satu donatur untuk pembangunannya.
Baca juga: Kepala PPATK: FPI Lakukan Transaksi ke Luar Negeri
"Untuk bantuan kemanusiaan di Palestina, dan lain-lain," imbuhnya.
Aziz membantah bahwa dana dalam rekening FPI disalurkan untuk aktivitas terorisme.
"Itu tuduhan keji dan biadab," sambungnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mensinyalir ada dugaan aliran dana untuk kegiatan terorisme di rekening milik FPI yang diblokir oleh PPATK.
Ia mengklaim sudah berkomunikasi dengan PPATK terkait adanya info tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi bintang tamu dalam perbincangan di kanal Youtube Deddy Corbuzier berjudul, 'FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD'.
"Kalau dikaitkan dengan terorisme kan bahaya. Dan PPATK mensinyalir ada yang itu. Saya sudah telepon-teleponan, tolong jangan sampai ada melanggar HAM. Kalau orang-orang sumbang biasa kan gapapa. Namanya orang nyumbang ga dilarang. Kalau ada kaitannya kriminil kita ungkap," kata Mahfud.
Mahfud mengakui rekening milik FPI tengah dibekukan dan dilacak transaksinya oleh pihak PPATK. Hal itu sebagai bentuk pengawasan usai organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.