PPKM Dinilai Tidak Efektif Menekan Laju Covid-19, Jokowi Minta Aparat di Lapangan Lebih Tegas
Esensi dari PPKM ialah mengurangi atau bahkan mencegah mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
"Yang ingin saya dengar adalah implementasi lapangannya seperti apa. Mungkin nanti Kementerian Agama melibatkan tokoh-tokoh agamanya seperti apa, TNI seperti apa, di Polri seperti apa dan Pak Menko nanti yang mungkin bisa men-drive agar ini betul-betul lapangannya terjadi," ujarnya.
Jokowi juga memerintahkan jajarannya bekerja sesederhana mungkin agar pesan kebijakan tersebut mudah diterima publik.
Misalnya, mengingatkan masyarakat soal aturan gerakan 5M. Gerakan itu meliputi memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi serta interaksi.
Hal ini yang mesti disampaikan ke publik.
"Siap dengan cara-cara yang lebih praktis dan sederhana agar masyarakat tahu apa sih yang namanya 5M itu. Siapin juga masker yang memiliki standar standar yang benar," ucap Jokowi.
Kemudian, mantan Wali Kota Solo itu juga meminta jajaran terkait untuk turut melibatkan sebanyak-banyaknya pakar dan epidemiolog.
Keterlibatan dan kerja sama para pakar bersama pemerintah nantinya diharapkan akan menghasilkan desain kebijakan yang lebih baik dan komprehensif.
"Saya ingin Menko ajak sebanyak-banyaknya pakar epidemiologi, sehingga dalam mendesain kebijakan itu betul-betul bisa lebih komprehensif," ujarnya.
Jokowi berharap laju penularan Covid-19 dapat semakin menurun seiring dengan pelaksanaan vaksinasi untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
"Kita harapkan di Februari ini betul-betul kita kepung dengan vaksinasi," tambahnya.
Baca juga: Selama PPKM, Jumlah Penumpang Bus AKAP Mengalami Penurunan
Kebijakan PPKM telah berlangsung dua jilid. PPKM jilid pertama dilangsungkan pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Sementara, jilid kedua dilaksanakan mulai 26 Januari hingga 8 Februari.
Dalam pelaksanaan PPKM jilid II, pemerintah justru mengendorkan sejumlah aturan, salah satunya yakni pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal hingga restoran beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
Padahal, pada PPKM jilid pertama, baik mal dan restoran hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.