Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rohadi PNS Tajir Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

JPU mendakwa PNS Mahkamah Agung (MA) yang menjabat Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menerima suap Rp4,66 miliar. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rohadi PNS Tajir Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memberi keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2019). Rohadi diduga terjerat kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh pengacara Saipul Jamil. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS *** Local Caption *** Mantan panitera PN Jakut Rohadi Diperiksa KPK 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa PNS Mahkamah Agung (MA) yang menjabat Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menerima suap Rp4,66 miliar. 

Suap itu diterima Rohadi dari sejumlah pihak yang berperkara di PN Jakarta Utara, dengan tujuan agar Rohadi mengurus perkara mereka, yakni melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Panitera Pengganti.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021).

Penerimaan suap pertama Rohadi terjadi pada tahun 2015 sebesar Rp1.210.000.000 (Rp1,2 miliar) yang diterima dari dua anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014, Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie.

Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan PK eks Panitera Rohadi, Hukuman Dikorting Jadi 5 Tahun

Robert dan Jimmy pada tahun 2014 didakwa melakukan korupsi, dan divonis satu (1) tahun tiga (3) bulan oleh PN Tipikor Jayapura.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura menaikkan hukuman Robert Melianus Nauw menjadi 4 (empat) tahun penjara dan hukuman Jimmy Demianus ijie menjadi 2 (dua) tahun penjara. Sehingga mereka mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

Dalam proses kasasi, Robert dan Jimmy ditawari oleh seorang hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jayapura atas nama Julius C Manupapam yang disebut bisa membantu lewat "orang dalam" Mahkamah Agung agar putusan Kasasi dapat dinyatakan bebas.

Julius C Manupapami lalu mengajak Robert dan Jimmy menemui Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura.

Baca juga: Tempat Karaoke di SCBD Jadi Lokasi Penyerahan Uang Suap Bansos Covid-19

Sudiwardono membenarkan ada temannya yang bisa membantu mengurus perkara tersebut, yang tak lain adalah Terdakwa Rohadi

Sudiwardono kemudian menemui Rohadi untuk menjelaskan kasus sekaligus biaya pengurusannya. Rohadi pun menyanggupi dan sepakat masing - masing pihak diminta menyiapkan dana. 

Uang pengurusan Kasasi itu diberikan Robert dan Jimmy kepada Rohadi secara tunai, bertahap pada bulan Desember 2014, Maret 2015 dan Agustus 2015, Rp400 juta per pertemuan.


"Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Terdakwa selanjutnya memantau perkembangan proses kasasi perkara tipikor yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie di Mahkamah Agung," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Rohadi diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Utara juga menerima suap dengan total Rp3,453 miliar.

Rinciannya, dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp.1,608 miliar, serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.

Mereka memberi suap agar Rohadi mengurus perkara yang saat itu tengah berjalan di Mahkamah Agung. Rohadi dianggap dekat dengan sejumlah hakim MA.

Adapun pemberian uang dari Jeffri Darmawan berkaitan dengan pengurusan Kasasi perdata PT Central Manunggal Prakarsa soal kasus lahan sengketa.

Sementara pemberian uang dari Yanto Pranoto menyangkut Kasasi perkara 
perdata PT Usaha Bintan Bersama Sejahtera (UBBS) soal lahan yang diperebutkan.

Kemudian pemberian uang dari Ali Darmadi adalah agar Rohadi mengurus gugatan perdata terhadap PT Maju Sentosa Cemerlang.

Sedangkan suap dari mantan anggota DPR RI Sareh Wiyono ditujukan agar Rohadi memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan temannya.

"Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang diterima tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Rohadi diancam pidana dalam Pasal 11 Undang - Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas