Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Siapkan NISN untuk Cek Nama Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan Dananya

Segera siapkan NISN untuk cek nama siswa SD-SMA penerima bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, begini cara mencairkan dananya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Siapkan NISN untuk Cek Nama Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan Dananya
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id - Siapkan NISN untuk cek nama siswa SD-SMA penerima bantuan Program Indonesia Pintar melalui situs pip.kemdikbud.go.id, simak cara mencairkan dananya. 

- Selanjutnya, klik 'Cek Data'.

Untuk bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya ada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di bank BRI.

Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya melalui bank BNI.

Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Pemegang KIP harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Proses pencairan atau pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca juga: Cek Nama Siswa SD-SMA Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan Dananya

Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id (https://pip.kemdikbud.go.id/home)
Berita Rekomendasi

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Berikut ini tahapan untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar, dikutip dari Kompas.com:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas