Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Agustri Yogasmara Diduga Menerima Suap Rp 1,53 Miliar dan 2 Brompton dari Harry Van Sidabuke

Agustri Yogasmara alias Yogas diduga juga menerima suap sebesar Rp 1,53 miliar dari Harry Van Sidabukke.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Agustri Yogasmara Diduga Menerima Suap Rp 1,53 Miliar dan 2 Brompton dari Harry Van Sidabuke
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menggelar rekonstruksi kasus suap Bansos Covid-19 pada Kemensos, Senin (1/2/2021). 

Dalam proses perkembangan penanganan perkara, penyidik juga sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.

Dari sana, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara.

Selain itu, adik Ihsan yang bernama Muhammad Rakyan Ikram pun sudah diperiksa sebanyak dua kali.

Lembaga antirasuah menduga perusahaan Rakyan turut mendapat paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca juga: Tempat Karaoke di SCBD Jadi Lokasi Penyerahan Uang Suap Bansos Covid-19

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Suap Bansos Covid-19 Ungkap Fakta Baru: Uang Rp 150 Juta Dimasukan Dalam Gitar

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Juliari, empat tersangka lainnya adalah PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Dalam kasus ini Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tribun network/ham/dod)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas