Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polri Libatkan Penyidik Densus 88 dalam Gelar Perkara Pemblokiran 92 Rekening FPI

Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan tim Detasemen Khusus Anti-teror 88

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Polri Libatkan Penyidik Densus 88 dalam Gelar Perkara Pemblokiran 92 Rekening FPI
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ilustrasi.Aparat kepolisian bersenjata laras panjang menjaga ketat Jenazah teroris dari Jemaah Asharut Daulah (JAD) Sulsel, yang masih berada di RS Bhayangkara, Makassar, Rabu (6/1/2021). Dua terduga teroris yang tewas ditembak Densus 88 di Makassar telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Sulsel. Jenazah keduanya diautopsi polisi. Sebelumnya diberitakan, 20 orang teroris dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Sulsel diamankan Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di Perumahan Villa Mutiara, Jalan Boulevard, Kecamatan Biringkanaya Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 terkait pemblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Polri pun menjelaskan alasan melibatkan tim Densus 88 dalam kegiatan gelar perkara tersebut.

Termasuk ketika ditanya kemungkinan dugaan adanya aliran dana kepada jaringan teroris dari rekening FPI tersebut.

"Tentunya Polri melihat segala kemungkinan. Ketika rapat yang dihadiri oleh personil dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci pembahasan gelar perkara tersebut. Pun ketika ditanya soal nominal uang yang ada di dalam 92 rekening milik FPI tersebut.

"Itu tidak bisa kita ekspos, tidak perlu diungkap di publik. Mohon maaf," tandas Rusdi.

Baca juga: Rekening FPI yang Diblokir PPATK Milik Pengurus Pusat, Daerah dan Perseorangan

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan adanya unsur tindakan melawan hukum 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang telah diblokir oleh PPATK.

Berita Rekomendasi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan gelar perkara akan dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021 besok.

"Insha Allah hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Nantinya, kata Andi, pihaknya akan melibatkan penyidik dari tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," pungkasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasinya, 

Kepala PPATK Dian Ediana RAE mengatakan, sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-undang (UU), PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi. 

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (31/1/2021). 

Sementara, hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. 

"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," pungkas Dian. 

Adapun PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas