Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Bansos Covid-19, KPK Rampungkan Penyidikan Terhadap Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara

KPK telah merampungkan penyidikan terhadap dua penyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Bansos Covid-19, KPK Rampungkan Penyidikan Terhadap Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Dua tersangka tersebut berasal dari unsur swasta yaitu Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM dan tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Sosok Ihsan Yunus Terungkap Lewat Rekonstruksi Kasus Bansos, KPK Bilang Begini

Juru bicara bidang penindakan ini mengatakan, penahanan keduanya kembali dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing selama 20 hari.

"Terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021, AIM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; HS di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, Ali menambahkan, tim JPU bakal segera melakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Ada Pemeran Indra Rukman Dalam Rekonstruksi Kasus Suap Bansos Covid-19

Rekomendasi Untuk Anda

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 41 orang saksi di antaranya Juliari P Batubara dan pihak swasta lainnya," ujar Ali.

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Baca juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Bansos Covid-19

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas