Pengamat Hukum Ingatkan Konsumen Berhati-hati dalam Mereview Produk yang Dibeli, Bisa Kena UU ITE
Pengamat hukum Solo Wawan Muslih ingatkan konsumen berhati-hati dalam mereview produk yang dibeli, bisa terjerat pasal UU ITE.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Gigih
Ia mengingatkan pula, sebagai konsumen dalam berpendapat juga harus memperhatikan pasal 23 ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang HAM.
"Jangan sampai bertentangan dengan UU HAM pasal 23 ayat 2, semua kebebasan kan dibatasi."
"Sehingga ketika mengeluarkan pendapat atau kritikan barang yang kita beli. Harus bisa secara obyektif," ucapnya.
Baca juga: Hindari Penipuan, Konsumen yang Beli Emas Lewat Online Disarankan Pilih Butik Resmi
Baca juga: Kapolda Metro-Pangdam Jaya Sidak Dua Pasar di Jakbar: Penegakan Hukum Pelanggar Prokes Covid-19
Diketahui, pasal 23 UU HAM berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."
Di sisi lain, Wawan menekankan, pelaku usaha tetap butuh review produk jualnya dari konsumen, baik itu kritikan atau pendapat.
"Pelaku usaha itu butuh pendapat atau kritikan dari konsumen."
"Karena itu penting bagi strategi pelaku usaha dalam memasarkan barang atau jasanya."
"Sehingga, dapat diterima di masyarakat," tuturnya.
(Tribunnews.com/Shella)
Baca tanpa iklan