Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pengamat Hukum Ingatkan Konsumen Berhati-hati dalam Mereview Produk yang Dibeli, Bisa Kena UU ITE

Pengamat hukum Solo Wawan Muslih ingatkan konsumen berhati-hati dalam mereview produk yang dibeli, bisa terjerat pasal UU ITE.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Pengamat Hukum Ingatkan Konsumen Berhati-hati dalam Mereview Produk yang Dibeli, Bisa Kena UU ITE
Freepik
Ilustrasi - Pengamat hukum Solo Wawan Muslih ingatkan konsumen berhati-hati dalam mereview produk yang dibeli, bisa terjerat pasal UU ITE. 
Memuat video…

Ia mengingatkan pula, sebagai konsumen dalam berpendapat juga harus memperhatikan pasal 23 ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang HAM.

"Jangan sampai bertentangan dengan UU HAM pasal 23 ayat 2, semua kebebasan kan dibatasi."

"Sehingga ketika mengeluarkan pendapat atau kritikan barang yang kita beli. Harus bisa secara obyektif," ucapnya.

Baca juga: Hindari Penipuan, Konsumen yang Beli Emas Lewat Online Disarankan Pilih Butik Resmi

Baca juga: Kapolda Metro-Pangdam Jaya Sidak Dua Pasar di Jakbar: Penegakan Hukum Pelanggar Prokes Covid-19

Diketahui, pasal 23 UU HAM berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

Di sisi lain, Wawan menekankan, pelaku usaha tetap butuh review produk jualnya dari konsumen, baik itu kritikan atau pendapat.

"Pelaku usaha itu butuh pendapat atau kritikan dari konsumen."

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena itu penting bagi strategi pelaku usaha dalam memasarkan barang atau jasanya."

"Sehingga, dapat diterima di masyarakat," tuturnya.

(Tribunnews.com/Shella)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas