Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pengamat Hukum Ingatkan Konsumen Berhati-hati dalam Mereview Produk yang Dibeli, Bisa Kena UU ITE

Pengamat hukum Solo Wawan Muslih ingatkan konsumen berhati-hati dalam mereview produk yang dibeli, bisa terjerat pasal UU ITE.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Pengamat Hukum Ingatkan Konsumen Berhati-hati dalam Mereview Produk yang Dibeli, Bisa Kena UU ITE
Freepik
Ilustrasi - Pengamat hukum Solo Wawan Muslih ingatkan konsumen berhati-hati dalam mereview produk yang dibeli, bisa terjerat pasal UU ITE. 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, viral kisah seorang warga net yang menerima surat keberatan akibat mereview atau menilai produk barang yang ia beli lewat media sosial (medsos).

Surat keberatan itu dikirim oleh pelaku usaha yang menjual produk barang itu.

Menyikapi hal itu, pengamat hukum Wawan Muslih mengingatkan masyarakat sebagai konsumen untuk tetap berhati-hati dalam mereview barang.

Karena tindakan mereview melalui medsos bisa saja berakibat hukum lain bagi konsumen.

Baca juga: Perlakuan Eiger ke Konsumen Jadi Sorotan, YLKI Ikut Buka Suara: Harusnya Justru Berterima Kasih

Baca juga: Survei: Sebagian Konsumen Menghindari Beli Hunian di Klaster yang Penghuninya Positif Covid-19

Menurutnya, konsumen bisa terjerat pasal UU ITE, jika terbukti mereview barang secara tidak benar dan negatif.

Hal ini diungkapkannya pada program Kacamata Hukum bertajuk Perlindungan Hukum bagi Konsumen, Senin (2/2/2021).

"Langkah konsumen itu juga hati-hati untuk mengkritik barang yang sudah dibeli."

Rekomendasi Untuk Anda

"Ketika mengkritiknya melalui medsos, itu nanti akan berakibat hukum lain terhadap konsumen."

"Contoh kecil ada beberapa kasus ITE, kasus yang RS dulu karena mereview pelayanan yang tidak baik. Tapi malah kena pidana," terang Wawan.

Pengamat Hukum Ingatkan Konsumen Berhati-hati dalam Mereview Produk yang Dibeli, Bisa Kena UU ITE
Pengamat hukum Solo Wawan Muslih ingatkan konsumen berhati-hati dalam mereview produk yang dibeli pada program Kacamata Hukum bertajuk Perlindungan Hukum bagi Konsume di YouTube Tribunnews.com, Senin (2/2/2021).

Baca juga: Viral YouTuber Terima Komplain dari Eiger, Ini Tanggapan Fiersa Besari dan Arief Muhammad

Baca juga: Perlu Pencantuman Peringatan Konsumen pada Kemasan Plastik Makanan dan Minuman yang Mengandung BPA

Wawan menjelaskan, penggunaan media sosial di atur di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat terbukti mereview barang secara negatif dan tidak benar, konsumen dapat dianggap menyebarkan berita bohong.

Dimana berita bohong ini dilarang pada pasal 28 ayat 1 UU ITE.

"Pasal 28 di situ kan, tidak boleh menyebarkan berita bohong," jelas Wawan yang juga Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo.

Baca juga: Fakta-fakta Viralnya Komplain Eiger setelah Youtuber Review Produk, Ternyata Ada Korban Lainnya

Baca juga: Buntut Viralnya YouTuber Terima Komplain terkait Review Produk, Eiger Sampaikan Permintaan Maaf

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Berikut bunyi pasal 28 ayat 1 UU ITE:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Ia mengingatkan pula, sebagai konsumen dalam berpendapat juga harus memperhatikan pasal 23 ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang HAM.

"Jangan sampai bertentangan dengan UU HAM pasal 23 ayat 2, semua kebebasan kan dibatasi."

"Sehingga ketika mengeluarkan pendapat atau kritikan barang yang kita beli. Harus bisa secara obyektif," ucapnya.

Baca juga: Hindari Penipuan, Konsumen yang Beli Emas Lewat Online Disarankan Pilih Butik Resmi

Baca juga: Kapolda Metro-Pangdam Jaya Sidak Dua Pasar di Jakbar: Penegakan Hukum Pelanggar Prokes Covid-19

Diketahui, pasal 23 UU HAM berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

Di sisi lain, Wawan menekankan, pelaku usaha tetap butuh review produk jualnya dari konsumen, baik itu kritikan atau pendapat.

"Pelaku usaha itu butuh pendapat atau kritikan dari konsumen."

"Karena itu penting bagi strategi pelaku usaha dalam memasarkan barang atau jasanya."

"Sehingga, dapat diterima di masyarakat," tuturnya.

(Tribunnews.com/Shella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas