Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pilkada Serentak Digelar 2022 Atau 2024? Sembilan Fraksi Terbelah

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbelah mengenai penyelenggaraan Pilkada akan diselenggarakan pada 2022

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pilkada Serentak Digelar 2022 Atau 2024? Sembilan Fraksi Terbelah
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbelah mengenai penyelenggaraan Pilkada akan diselenggarakan pada 2022 atau dilaksanakan pada 2024.

Sejumlah partai politik ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Empat partai politik, yakni Demokrat, PKS, NasDem, dan Golkar berkeinginan Pilkada serentak 2024 dinormalisasi, sehingga Pilkada digelar pada 2022 dan 2023.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik mengatakan pada Pemilu 2019 lalu dilakukan secara serentak, petugas Pemilu banyak yang gugur.

"Mau bertambah berapa banyak lagi nanti petugas yang akan meninggal?" ujarnya.

Baca juga: DPR RI Fraksi Gerindra dan Sejumlah Kader Kumpulkan Dana Bantu Pengungsian di Sulawesi Barat

Selain itu, kata dia, pemilih diprediksi akan fokus pada calon presiden dan wakil presiden.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, akan banyak daerah yang dipimpin oleh figur berstatus pelaksana tugas (plt) sebagai pengganti kepala daerah.

Sedangkan, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berujar pembahasan RUU Pemilu sudah selesai dan sudah ada di Baleg DPR RI.

Baca juga: Rekam Jejak Aung San Suu Kyi, Dari Tahanan Politik Jadi Penguasa Hingga Dikudeta dan Ditahan Militer

Menurut Mardani, semula setiap fraksi sepakat merevisi RUU Pemilu.

Namun, terkini beberapa partai menolak revisi.

"Padahal ketika di Komisi II mereka perlu revisi, naif jika mempermasalahkannya di Baleg," ucap Mardani.

Dua partai pro-pemerintah, yakni NasDem dan Golkar memiliki sikap agar Pilkada digelar pada 2022 dan 2023.

Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M. Ali mengatakan hal itu demi terpenuhinya hak dasar politik rakyat.

Baca juga: Sarankan Pilkada Serentak Tetap 2024, PDIP: Sebaiknya Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu

"Beberapa impak dari pelaksanaan pemilu dan pilpres tahun 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga bagi kita sebagai bangsa," ujarnya.

Ali mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah berjalan baik, tidak ada persoalan stabilitas keamanan dan stabilitas pemerintahan yang terganggu.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, partainya menginginkan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023.

Alasannya, jika Pilkada dan Pilpres digelar bersamaan pada 2024, meski berbeda bulan. Maka, hal ini membuat membengkakkan anggaran yang dikeluarkan negara.

"Apakah negara di situasi seperti ini akan mampu untuk beban anggaran pelaksanaan Pemilu (Pilkada) dan Pilpres," kata Nurul.

Sedangkan lima partai politik lain, meminta Pilkada serentak tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai UU Pilkada.

Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, persoalan Pilkada serentak selama ini cenderung lebih pada aspek pelaksanaan, bukan substansi peraturan perundangan-undangan.

Untuk itu, ia meminta, Pilkada serentak tetap dilakukan pada 2024.

"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata Djarot.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menilai, Pilkada serentak harus digelar sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Alasannya, saat ini Indonesia masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi.

Sedangkan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya mengusulkan agar UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada tetap dipertahankan demi menjaga kualitas demokrasi.

"Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan," kata Muzani. (tribun network/denis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas