Dana PIP untuk Siswa SD/MI Rp 450 Ribu, Cek di pip.kemdikbud.go.id, Ini Caranya
Program Indonesia Pintar untuk siswa SD, SMP dan SMA. Cek di pip.kemdikbud.go.id. Ini caranya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan untuk anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA sederajat.
Siswa SD/MI sederajat mendapatkan dana PIP sebesar Rp 450 ribu.
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk anak usia sekolah dari pemerintah.
Untuk mengecek nama penerima dana PIP dapat mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id dan menyiapkan NISN.
Program Indonesia Pintar (PIP) ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Baca juga: Cek Penerima dan Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, via pip.kemdikbud.go.id
Besaran Dana PIP
1. Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000/ tahun
2. Siswa SMP/MTs/Pake mendapatkan B: Rp 750.000/ tahun
3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/ tahun
Sasaran dana PIP
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Pelayaran, Peternakan, dan Kemaritiman.
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
Baca juga: Ini Cara Cek Penerima Bantuan PIP SD hingga SMA di pip.kemdikbud.go.id, Siswa SMP Dapat Rp 750 Ribu
Cara Mencairkan Dana PIP
Dirangkum dari Tribunnews.com khusus siswa SD dan SMP yang akan mencairkan dana PIP ke bank, harus didampingi orang tua/wali/guru.
Bagi pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C, dapat mencairkan dana PIP tersebut di BNI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Untuk siswa yang akan mencairkan dana tersebut di bank, lakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan.
Kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan secara kolektif, dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Cara Cek Penerima PIP
- Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini
- Masukkan NISN, tanggal lahir siswa dan nama ibu kandung
- Klik Cek Data
Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima dana PIP, maka akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.
Sementara untuk siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima dana PIP, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan:
"Siswa bukan penerima PIP"
(Tribunnews.com/Widya/Fajar)