Indeks Persepsi Korupsi Turun, Tjahjo: Pandemi Covid-19 Buat Sistem Pelayanan Tanpa Tatap Muka
Pemerintah mengingatkan pejabat publik dan ASN berhati-hati dengan area rawan korupsi, menyusul turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengingatkan pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati dengan area rawan korupsi, menyusul turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Meski begitu, penegakkan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi, mengalami peningkatan.
Sektor pelayanan publik juga beradaptasi selama Covid-19 mewabah.
Banyak sistem pelayanan yang kini dilakukan dengan aplikasi tanpa tatap muka.
Baca juga: Kejagung Telusuri Aset Yang Terkait Korupsi Asabri, Diduga Ada Yang ke Luar Negeri
Tentu, sistem layanan daring ini juga mengurangi terjadinya pungutan liar atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan.
“Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Rabu (3/2/2021).
Pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik terlihat dari penyederhanaan perizinan usaha, serta perizinan administrasi umum.
Pemerintah kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyatukan banyak unit pelayanan publik dalam satu gedung.
Perizinan yang dulu tumpang tindih dan tersebar di berbagai instansi, saat ini mulai terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga: KPK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Alat Kesehatan RS Tropik Infeksi Unair
Dalam laporan pengukuran outcome oleh Transparency International Indonesia (TII) pada November 2020, dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya.
Sebab prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.
Di sisi lain, upaya penegakkan hukum yang transparan dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah.
Sebab, korupsi pada dua aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap negara.
“ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi,” tegas Tjahjo.
Area rawan korupsi yang dimaksud Menteri Tjahjo meliputi perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.
Birokrasi pemerintah juga diperkuat dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Penerapan SPBE Indonesia bahkan mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 103 pada 2019, menjadi 88 pada 2020.
Pemeringkatan itu didasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Satu aplikasi umum dalam SPBE adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Onine Rakyat (LAPOR!).
Aplikasi ini adalah portal berbagi pakai yang menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan, termasuk jika ada indikasi pungutan liar atau korupsi.
Baca juga: MAKI Temukan Istilah Bina Lingkungan dalam Kasus Suap Bansos, KPK Diminta Dalami
Berdasarkan data terbaru, nilai IPK Indonesia turun dari 40 pada 2019, menjadi 37 pada 2020.
Peringkat Indonesia ikut turun dari 85 ke 102.
Nilai itu tentu tidak lepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di sektor pemerintahan.
Pada sektor SDM, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Termasuk pula seleksi jabatan pimpinan tinggi agar dilakukan secara terbuka, transparan, dan adil.
Pengelolaan data kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN juga didorong agar terintegrasi secara nasional.
Sebagai informasi, program Stranas PK diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pimpinan dari lima instansi pemerintah, yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Bappenas, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Stranas PK berkolaborasi dengan 87 kementerian dan lembaga, serta 542 pemerintah daerah yang fokus dalam perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan reformasi birokrasi.