Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temui Petinggi Mahkamah Agung, Kapolri Jenderal Sigit Ingin Sidang Tilang Dihapus

Muhammad Syarifuddin mengaku mendukung program kepolisian tersebut. Menurut dia, Polri dan MA perlu berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Temui Petinggi Mahkamah Agung, Kapolri Jenderal Sigit Ingin Sidang Tilang Dihapus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif parkir tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta dan penegakkan tilang mulai 24 Januari 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melanjutkan safarinya menemui para tokoh dan petinggi negara usai dirinya dilantik sebagai Kapolri.

Pada Selasa (2/2) kemarin Sigit bertemu jajaran petinggi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Sigit mengatakan salah satu pembahasan mereka yakni soal tilang elektronik. Ini merupakan program yang dicanangkan Sigit saat fit and proper test.

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta.

Sigit pun menyinggung penerapan tilang elektronik yang seringkali tidak efektif lantaran tidak didukung oleh proses persidangan yang masih bersifat tatap muka.

Baca juga: Dukung Presisi, Polda Kalsel Sosialisasikan Program Kapolri ke Seluruh Satuan Kerja

Ia menuturkan, dengan tilang elektronik diharapkan semua pelanggaran dapat diselesaikan tanpa sidang seperti biasanya yang melibatkan petugas.

Sigit menambahkan, sidang akan diganti dengan aturan sistem elektronik yang langsung memutus jenis pelanggaran. Hal itu pun tengah dibahas dengan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Temui KASAU, Kapolri Listyo Sigit Targetkan Bisa Turunkan Penyebaran Covid-19 Pada Pekan Pertama

Berita Rekomendasi

"Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ujar Sigit.

Meski begitu, ia menyebut perubahan pola sidang itu memerlukan masa penyesuaian di lapangan agar tak membingungkan masyarakat.

"Tentunya ini merubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang dan kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut.

Sehingga tentunya perlu ada penyesuaian-penyesuaian.

Kemudian pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik di bidang informasi, terkait masalah proses hukum," kata Jenderal bintang empat itu.

Baca juga: IPW Nilai Kapolri Jenderal Listyo Harus Segera Tuntaskan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI


Sementara itu Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengaku mendukung program kepolisian tersebut. Menurut dia, Polri dan MA perlu berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini.

"Kita mendukung program yang akan dilaksanakan Polri yaitu melakukan sidang-sidang secara elektronik. Kita bersyukur. Tapi tentu harus ada dibentuk semacam kelompok kerja," tutur dia.

Untuk diketahui, Tilang Elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra Polri.
Sigit ingin menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang di lapangan yang selama ini dilakukan petugas.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu, Sigit sempat menargetkan Polantas kelak tak lagi menilang pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Sambangi Rabithah Alawiyah, Aboebakar Alhabsyi Sebut Kapolri Listyo Sangat Jeli

Penilangan akan dilakukan sepenuhnya dengan mekanisme tilang elektronik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kemudian mengaku akan memasang 166 kamera tilang elektronik atau atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di tiga Polda dan empat Polresta.

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yakni mengandalkan sistem tilang elektronik agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.

"Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera E-TLE.

Rencana bulan Maret pertengahan akan dilaunching," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Tiga Polda ini yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau. Sedangkan empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Balam dan Polresta Padang.

Istiono menuturkan ke depannya kamera e-TLE ini akan terpasang di seluruh ruas jalan di wilayah Indonesia. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas