Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta MAKI Laporkan Kongkalikong Pejabat Kemensos dan Anggota DPR di Kasus Bansos 

KPK minta MAKI laporkan temuannya mengenai istilah "Bina Lingkungan" terkait dugaan suap bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Minta MAKI Laporkan Kongkalikong Pejabat Kemensos dan Anggota DPR di Kasus Bansos 
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan temuannya mengenai istilah "Bina Lingkungan" terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya MAKI menyebut istilah "Bina Lingkungan" diduga merupakan rekomendasi yang diberikan pejabat eselon I Kementerian Sosial (Kemensos) dan oknum anggota DPR kepada setidaknya 12 perusahaan agar dapat ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan bansos.

Baca juga: MAKI Temukan Istilah Bina Lingkungan dalam Kasus Suap Bansos, KPK Diminta Dalami

Padahal, para rekanan itu tidak memiliki kompetensi untuk menyediakan sembako.

"Kami menyadari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting. Untuk itu kami silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Jaksa KPK Belum Siapkan Saksi, Sidang Nurhadi Kembali Ditunda

KPK berharap laporan Boyamin disertai dengan data awal yang memadai.

Hal ini penting agar temuan Boyamin dapat ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik.

"Harapan kami tentu laporan temuan yang bersangkutan bukan sekadar informasi, namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi dan persepsi semata," kata Ali.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas