Pemda dan Sekolah Bisa Kena Sanksi Jika Wajibkan Siswa Pakai Seragam Beratribut Agama
Pemerintah bakal berikan sanksi bagi Pemda maupun sekolah yang tetap mewajibkan siswa memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan sanksi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah yang tetap mewajibkan siswa memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Kemendikbud Ingatkan Perguruan Tinggi Pentingnya Kolaborasi Pentahelix
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Program Sekolah Penggerak untuk Hasilkan Pelajar Pancasila
Nadiem mengatakan sanksi tersebut dapat diberikan secara berjenjang sesuai dengan pihak mana yang melanggar.
Dirinya menyontohkan pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan yang melanggar.
"Gubernur memberikan kepada bupati atau wali kota. Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan sanksi kepada gubernurnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dan bantuan pemerintah lainnya," tutur Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini tidak merinci jenis sanksi yang akan diberikan.
Menurutnya, tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kementerian Agama juga akan melakukan pendampingan praktek agama yang moderat kepada pemerintah daerah dan sekolah.
Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
"Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar surat keputusan bersama 3 menteri ini," tutur Nadiem.
Baca juga: Kemendikbud: Semester Akhir Program Sarjana Terapan Berisi Sistem Magang Sambil Kuliah
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.