Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Keluarkan SKB 3 Menteri Larang Sekolah dan Pemda Wajibkan Seragam Beratribut Agama

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Ya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Keluarkan SKB 3 Menteri Larang Sekolah dan Pemda Wajibkan Seragam Beratribut Agama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi.Calon pembeli memilih baju seragam yang dijual di salah satu toko Pasar Baru, Jakarta, Selasa (4/7/2017). Jelang tahun ajaran baru, Sejumlah toko penjualan seragam sekolah mulai dipenuhi warga yang mencari berbagai perlengkapan sekolah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur larangan bagi sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan, ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memiliki jenis seragamnya.

Para siswa dan guru boleh memilih pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.

Baca juga: Pelanggaran Aturan soal Seragam Siswa yang Menyangkut Agama Diharapkan Tidak Terjadi lagi

"Kunci utama daripada atau esensi dari pada surat keputusan bersama ini adalah para murid, dan para guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam, dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan SKB ini memberikan hak bagi siswa dan guru untuk memilih seragam yang ingin dikenakan. Bagi siswa dengan seizin dari orang tua.

Berita Rekomendasi

Pilihan tersebut, menurut Nadiem, bukan keputusan dari sekolah atau pemerintah daerah.

Dirinya mengatakan SKB ini secara spesifik hanya mengatur sekolah negeri di Indonesia. Sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

"Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," pungkas Nadiem.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas