Sekolah Negeri Terancam Sanksi Jika Langgar SKB Soal Seragam
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pengawasan dan pembinaan bakal dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal memberi sanksi tegas bagi sekolah negeri yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sanksi tersebut dapat berupa evaluasi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan lainnya.
"Kemendikbud siap melakukan menggunakan berbagai macam instrumen sanksi yang bisa digunakan, termasuk evaluasi ulang pemberian dana BOS dan juga dana-dana bantuan pemerintah kepada sekolah tersebut yang terbukti melanggar aturan ini," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Program Sekolah Penggerak untuk Hasilkan Pelajar Pancasila
Nadiem mengatakan pengawasan dan pembinaan bakal dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Mengingat, penyelenggaraan pendidikan di sekolah di bawah koordinasi Pemerintah Daerah.
"Jadi posisi Pemerintah Pusat dan kemendikbud sangat tegas ada konsekuensinya kalau kita tidak menghargai kemerdekaan. Bukan hanya kemerdekaan belajar, tapi juga kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinan masing-masing para guru dan murid," tutur Nadiem.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.