Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal SKB 3 Menteri, Menag: Upaya Pahami Agama Secara Substantif

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah diterbitkan untuk mencari persamaan antar umat beragama tanpa paksaan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal SKB 3 Menteri, Menag: Upaya Pahami Agama Secara Substantif
Humas Kemenag
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah diterbitkan untuk mencari persamaan antar umat beragama tanpa paksaan.

SKB 3 Menteri ini bertujuan untuk memberikan masyarakat pemahaman keagamaan yang substantif.

"Bagaimana masing-masing umat beragama, masing-masing pemeluk agama ini memahami ajaran-ajaran agamanya secara substantif, bukan hanya sekedar simbolik," ujar Yaqut dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Penjelasan Nadiem dan Tanggapan DPR

Menurut Yaqut, SKB ini untuk menghindari pemaksaan atribut keagamaan antar umaf beragama.

Dia menilai pemaksaan atribut keagamaan terhadap satu kelompok agama yang berbeda merupakan pemahaman simbolik.

"Memaksakan atribut keagamaan tertentu kepada yg berbeda itu sebagian dari pemahaman yang hanya simbolik. Kita ingin mendorong semuanya untuk memahami agama secara substantif," kata Yaqut.

Salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia, menurut Yaqut, adalah toleransi.

Berita Rekomendasi

Bagi Yaqut, toleransi itu menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan, dan menyampaikan pendapat.

"Harmonisasi umat beragama dapat tercapai jika masyarakat terlindungi hak sipil dan hak beragamanya sesuai dengan arah kebijakan penguatan moderasi beragama dalam RPJMN 2020-2024," ungkap Yaqut.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas