Wamenlu Siregar: Indonesia Jaga Kesepakatan Perjanjian Internasional Tangani Perubahan Iklim
Indonesia berpegang teguh pada komitmen dan keputusan perjanjian internasional sebagai pedoman bersama untuk melakukan langkah dan tindakan nyata,
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Isu perubahan iklim terus bergulir dan Indonesia berpegang teguh pada komitmen dan keputusan perjanjian internasional sebagai pedoman bersama untuk melakukan langkah dan tindakan nyata, maupun untuk mengatasi dampaknya.
Berdasarkan itu, kita memiliki komitmen bahwa isu perubahan iklim yang masing-masing negara memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk mencapai tujuan global tadi itu dengan Nationally Determined Contributions (NDC).
Dalam kesepakatan multilateral seperti The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan juga Paris Agreement itu disampaikan bahwa masing-masing negara melakukan perannya sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya dan dalam hal itu ada hal yang sangat penting bahwa konvensi Perubahan Iklim mengakui prinsip Common but differentiated responsibilities /CBDR.
“Tujuan bersama negara maju dan berkembang memiliki kondisi berbeda (prinsip tanggungjawab bersama tapi berbeda). Ini sering terlupakan saja, padahal dalam perjanjian sendiri ada istilah perjanjian negara-negara anek-1 atau nonanek Indonesia, tetapi dalam implementasi terkesan bahwa tanggungjawab dan kewajiban seluruh negara dianggap sama,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar dalam wawancara dengan media, kemarin.
Mahendra mengatakan, prinsip itu juga kadang dilupakan, di level antar negara juga begitu, apakah itu dari kacamata menjaga pertumbuhan, dan mengatasi kemiskinan, itu diangap bukan merupakan hak yang sama bagi negara berkembang untuk menjaga keseimbangan, menjaga lingkungan dan untuk pembangunan sosial ekonomi (bottom line).
Mahendra mengatakan, di negara-negara maju, isu kesenjangan sosial atau pembangunan sosial-ekonomi diangap sebagai hampir memasuki masa puncak dan tidak lagi jadi isu dan tidak terkait dengan iklim. Persepsi yang berbeda ini atau cara penyampaian dan cara pandang berbeda, bisa menimbulkan salah pengertian.
“Ini yang lagi lagi, diplomasi iklim harus disampaikan konteks dan komitmen serta tujuan yang menyeluruh, dan apa yang sudah disepakati bersama tidak dipenggal penggal sehingga merugikan pihak pihak tertentu. Kemudian terkait dengan CBDR, hak-hak negara berkembang untuk menjaga keseimbangan lingkungannya juga tak terganggu,” ujar Mahendra.
Amankan Kepentingan Nasional
Persoalan ini, lanjut Mahendra yang terkadang kita jumpai, baik di tingkat multilateral yang ingin memaksakan pada pihak tertentu yang seakan akan sama atau dalam hubungan bilateral yang berkehendak sama, bahkan di tingkat yang sifatnya bukan pemerintah, baik bisnis, lembaga keuangan, semata-mata menerapkan standar tertentu harus begitu, karena alasan standar di negara pusatnya seperti itu, padahal dia ada di negara berkembang. Atau melakukan pembiayaan finansial di negara berkembang yang tujuannya mengatasi kemiskinan.
Belum lagi, seakan-akan dinilai dan kemudian diawasi oleh satu proses yang juga tidak mengindahkan konteks yang besar tadi, sehingga akhirnya mereka takut untuk melakukan pembiayaan pembangunan atau kegiatan bisnis karena ada pengawasan dari konsultan, LSM, atau seakan akan ada teknologi pengawasan satelit bahwa mekanisme yang sebenarnya dalam proses yang sudah mapan dan diakui, apakah melalui audit dan survey, malah ada lagi yang melakukan pengawasan dari atas yang tidak sesuai dengan proses, kewenangan dan yurisdiksi dari negara di tempat dilakukan.
“Ini yang persoalan, balik lagi ke prioritas dan nilai-niali yang berbeda, padahal sudah ada perjanjiannya dan ini diperlukan untuk menempatkan pada konteks yang benar dan terus menjalankan komitmen kita yang sudah dijalankan tetapi di lain pihak mengamankan kepentingan nasional kita yang sudah diakui dunia internasional untuk tetap bisa dijalankan."
Diakui Mahendra, kita harus belajar terus baik dari pencapaian dan kekurangan. Kita kan sudah komit dalam NDC yang 29 meski kita bukan anek-1, sekarang komitmen kita pada komitmen internasional dan kepentingan nasional dan kita tidak perlu ikut-ikutan dengan langkah-langkah pihak lain yang ingin membuat komitmen baru seperti dengan unilateral, itu komitmen sepihak, tidak dalam format dan cakupan perjanjian internasional dan malah menjadikan orang lengah atau lupa untuk mempertanyakan komitemn mereka dalam perjanjian itu apakah sampai terdeliver, tapi malah buat komitmen baru.
“Contoh ingin melakukan zero karbon ekonomi misalnya, itu kan komitmen nasional dan bukan yang tidak diakui perjanjian internasional, seakan akan lebih hebat dari yang lain dan yang bersangkutan bisa memenangkan proses pemilihan bersangkutan. Menurut saya, itu politisasi Perubahan Iklim, padahal bagaimana komitmen Anda dalam NDC sudah tercapai apa tidak, termasuk komitmen pembiayaan 100 miliar dollar AS, kok malah membuat komitmen itu,” tambah Mahendra.
Semua itu tandas Wamenlu, karena dalam rangka kontestasi pemilihan , apalagi direncanakan sampai tahun 2050 dan 2060, periode itu, yang bersangkutan sudah tidak ada, tapi yang penting menang pemilu.
“Ini yang menjadikan dinamika yang tadinya sebenarnya solid untuk melihat Perubahan Iklim menjadi berisiko tersendiri. Jadi ada green deal di sana-sini,” ujarnya.
Dengan demikian, pertanyaan pertanyaan apakah Anda sudah deliver komitmen kesepakatan Perubahan Iklim sudah dilaksanakan? Menurut kita, kebanyakan belum. Nah, itu bagaimana memenuhi itu.Tapi kenapa sibuk dengan komimen lain yang tidak ada dalam rumusan bersama tadi dan lebih jauh lagi memaksa orang lain untuk ikut-ikutan sehingga terlihat kredit atau nilai dia lebih besar.
“Jadi hidupnya dari komitem ke komitmen, bukan bukti implementasi dan itu persoalannya,” ujar Mahendra Siregar.
Jadi, tegas Wamenlu, Indonesia konsisten menyampaikan komitmen kita dan menjalankannya dan kita fokus di situ, tidak usah sibuk dengan komitmen lain, sebab kita punya komitmen untuk membangun negara kita. Ini yang mendasar dari dinamika diplomasi dan negosiasi dari perjanjian itu.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.