Bareskrim Bakal Periksa PT Antam Terkait Kasus Pasar Muamalah Depok
PT Aneka Tambang (Antam) Tbk akan diperiksa dalam kasus yang menjerat pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Aneka Tambang (Antam) Tbk akan diperiksa dalam kasus yang menjerat pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Anak perusahaan BUMN itu diperiksa karena turut menjadi pihak pembuat Dinar dan Dirham.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pemeriksaan itu dijadwalkan untuk menggali keterangan PT Antam terkait kasus tersebut.
"Pasti kita ambil keterangannya kan kita nggak tau. Kan bisa saja. Kita harus tahu dulu dia (Zaim Saidi) mesan di Antam itu seperti apa. Kita juga bisa nih saya ingin bikin sepatu emas pakai emas Antam kan bisa kan," kata Kombes Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Heboh Pasar Muamalah di Depok, Bagaimana Cara Bertransaksi di Tempat Ini?
Ahmad menyampaikan penyidik akan menggali apakah PT Antam mengetahui Zaim Saidi memesan koin emas itu sebagai alat transaksi di pasar Muamalah Depok.
"Kan tidak ada penegasan kecuali saya ingin bikin ini untuk mata uang di pasar. Nah itu baru tidak boleh. Nah tidak bisa dong kita tidak bisa ujug ujug menyebutkan PT Antam itu terlibat. yang jelas, ini penjelasan dari dia, 'saya memesan di PT Antam'," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada Selasa (2/2/2021) malam. Kasus itu kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus itu dimulai saat informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang rupiah yaitu Dinar dan Dirham di jalan tanah baru, pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik pun langsung menggelar penyelidikan. Selanjutnya pada Selasa (2/2/2021) kemarin, Polri menangkap Zaim Saidi.
Baca juga: Mekanisme Transaksi di Pasar Muamalah, Pedagang: Fleksibel Pakai Dinar-Dirham, Rupiah atau Barter
"Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ZS di kediamannya," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Ahmad menuturkan Zaim Saidi berperan sebagai insiator dan penyedia lapak di Pasar Muamalah. Tak hanya itu, dia juga berperan sebagai pihak penyedia penukaran dinar atau dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut.
"ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar muamalah tersebut," jelas dia.
Beroperasi Sejak 2014, Ingin Ikuti Zaman Nabi
Pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi yang ditangkap polisi karena dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah telah mengoperasikan pasarnya sejak tahun 2014. Dia bertujuan ingin mengikuti tradisi zaman nabi.
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Hal itu diketahui usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa pelaku sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.