Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sarankan Pelantikan Orient Patriot Riwu Kore Sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda

Bawaslu RI menyarankan agar pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, ditunda.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Sarankan Pelantikan Orient Patriot Riwu Kore Sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyarankan agar pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, ditunda.

Saran tersebut disampaikan Bawaslu RI kepada KPU dalam rapat yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (4/2/2021) pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut dihadiri KPU RI, Bawaslu RI, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, dan Stafsus Menteri Dalam Negeri.

"Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: WNA Terpilih di Pilkada, Ada Kesalahan Verifikasi yang Dilakukan KPUD Kabupaten Sabu Raijua

Sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah harus berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri, kata Akmal Malik, sangat mempertimbangkan usulan Bawaslu untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Berita Rekomendasi

"Solusi yang diberikan oleh Bawaslu menjadi opsi yang mungkin akan kami pertimbangkan kepada Bapak Menteri untuk diambil," ucap Akmal.

Baca juga: KPU: Berkas Bupati Terpilih Sabu Raijua Sudah di Tangan Mendagri dan Dinyatakan Lengkap

Orient Patriot Rawu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Hal itu terbukti setelah Bawaslu Sabu Raijua menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Kemendagri Sebut Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua Pernah Kantongi Paspor Amerika

Data dan dokumen soal kewarganegaraan Orient itu dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

"Dari data Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Orient P Riwu Kore itu adalah benar warga negara Amerika Serikat," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma Selasa (2/2/2021) kemarin.


Dalam Pilkada Sabu Raijua yang digelar pada 2020, pasangan nomor urut 02 Orient Patriot Riwu Kore- Thobias Uly mendapatkan 21.359 suara (48,3%).

Mereka mengalahkan pasangan calon 01 Nikodemus H Riki Heke-Yohanis Uly Kale yang mendapatkan 13.292 suara (31,1%) dan pasangan calon 03 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang memperoleh 9.569 suara (21,6%).

Riwayat Kependudukan Orient Patriot Riwu Kore

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) membeberkan riwayat kependudukan Orient Patriot Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Orient Patriot Riwu Kore menjadi sorotan karena disebut berstatus warga negara Amerika Serikat.

Hal tersebut terungkap setelah Bawaslu Sabu Raijua mendapat surat resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Berdasarkan data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Orient Patriot Riwu Kore diketahui memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Kemendagri Sebut Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua Pernah Kantongi Paspor Amerika

“Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Selanjutnya dijelaskan Zudan, pada tanggal 28 Agustus 2018, Orient Patriot Riwu Kore melakukan perekaman KTP elektronik di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient Patriot Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

Baca juga: Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika Pindah ke Kupang Tahun 2020

Orient Patriot Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient Patriot Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

Baca juga: PROFIL Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua, WN AS, Diusung Demokrat, Gerindra & PDIP

“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk,” kata Zudan.

Terkait paspor, Orient mengakui bahwa dirinya pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019.

“Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Dirjen Zudan.

Zudan mengatakan ia juga telah berkordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Imigrasi membenarkan paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi, karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

“Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” kata Zudan.

Terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan apakah Orient masih berstatus WNI atau sudah menjadi WNA.

Zudan mengatakan pihaknya di Dukcapil akan membatalkan KTP-el Orient Patriot Riwu Kore bila terbukti Bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara asing.

“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas