Berkas Perkara Penyuap Edhy Prabowo Masuk Pengadilan Tipikor Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).
Dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur, Suharjito merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Hari ini (4/2/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (PT Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Ali mengatakan penahanan Suharjito selanjutnya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Ia belum membeberkan kapan sidang perdana kasus suap ekspor benur ini dilaksanakan.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Adapun, Jaksa bakal mendakwa Suharjito dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Sewa Apartemen 2 Atlet Pebulu Tangkis Wanita dari Edhy Prabowo
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.