Fakta Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore, Kader PDIP dan Pernah Kantongi Paspor Amerika
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, diketahui pernah mengantongi paspor Amerika dan tercatat sebagai kader PDIP
Penulis: Adi Suhendi
![Fakta Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore, Kader PDIP dan Pernah Kantongi Paspor Amerika](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-terpilih-kabupaten-sabu-raijua-orient-patriot-riwu-kore.jpg)
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat membenarkan bila Orient Riwu Kore, merupakan kader partainya.
Kata Djarot, Orient merupakan anggota biasa dan mendapat kartu tanda anggota PDI Perjuangan ketika sedang maju sebagai calon bupati.
"Saudara Orient Riwu adalah anggota biasa dan memperoleh kartu tanda anggota partai ketika mau maju sebagai calon bupati dengan didukung dokumen kependudukan yang sah yakni e-KTP," kata Djarot saat dikonfirmasi Kompas.com , Kamis (4/2/2021) .
Melihat masalah yang melibatkan Orient Riwu, Djarot meminta maaf agar penyelenggara pilkada dan pihak-pihak yang berhubungan dengan kebenaran dokumen dan berkas pencalonan.
Pasalnya, ia menilai bahwa pada saat mendaftar sebagai anggota, dan mencalonkan sebagai calon bupati, Orient Riwu telah menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP elektronik.
"Ranah pengecekan tersebut ada di kewenangan KPU, Bawaslu dan Kementerian terkait," ujarnya.
Baca juga: Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika Pindah ke Kupang Tahun 2020
Kendati demikian, Djarot mengatakan bahwa partainya akan mengambil tindak lanjut mengikuti Orient Riwu benar merupakan warga negara asing (WNA).
![Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Djarot Saiful Hidayat](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pdip-djarot-saiful-hidayat.jpg)
Menurut dia, pemenang pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, bisa saja diberhentikan dari partai.
"Secara otomatis, yang diberhentikan sebagai anggota partai dan KTA-nya dicabut," ucap Djarot.
Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terbukti telah melanggar syarat utama anggota partai yang mengharuskan setiap anggota adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
"Syarat utama anggota partai adalah WNI yang sudah mempunyai tanda penduduk," ujar Djarot. (Tribunnews,com/ kompas.com/ laras/ genik/ Nicholas Ryan Aditya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.