Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Kemendagri Bersama KPU-Bawaslu Duduk Satu Meja Dalami Status WN Orient Riwu Kore

Kastorius menyatakan Kemendagri akan segera mengambil langkah dan menentukan sikap atas kasus status kewarganegaraan Orient.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini Kemendagri Bersama KPU-Bawaslu Duduk Satu Meja Dalami Status WN Orient Riwu Kore
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Profil Singkat Orient Patriot Riwu Kore 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kemendagri lewat Dirjen Otonomi Daerah akan menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu untuk mendalami status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore. Rapat digelar pada Kamis (4/2/2021) pukul 10.00 WIB.

"Jam 10.00 WIB, Kemendagri lewat Dirjen Otda akan adakan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus ini serta mengumpulkan data - data terkait," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga saat dihubungi, Rabu (3/2/2021) kemarin.

Kastorius menyatakan Kemendagri akan segera mengambil langkah dan menentukan sikap atas kasus status kewarganegaraan Orient. Adapun langkah yang akan diambil mengacu pada aturan perundang - undangan.

Baca juga: Riwayat Kependudukan Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika

"Kita akan segera mengambil langkah - langkah dan sikap sesuai ketentuan perundang - undangan," ungkap dia.

Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika Serikat. Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika Pindah ke Kupang Tahun 2020

Berita Rekomendasi

Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

Di Pilkada Serentak 2020, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua. Mereka mengantongi 48,3 persen suara. Orient dan Thobias juga telah ditetapkan KPU sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Diduga Punya Dua Kewarganegaraan

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menduga ada pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient demi lolos sebagai calon bupati.

Titi juga menduga kemungkinan Orient saat ini memiliki status warga negara ganda atau dwi kewarganegaraan yakni Amerika dan Indonesia.

Baca juga: Harta Kekayaan Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua, Punya 3 Bidang Tanah di Amerika

Bila benar Orient punya dwi kewarganegaraan, maka berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka status kewarganegaraan WNI yang bersangkutan dinyatakan gugur. Sebab Indonesia tidak mengenal istilah dwi kewarganegaraan.

"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," kata Titi kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Jika Orient terbukti memalsukan dokumen, kata Titi Bupati terpilih itu bisa dijerat sanksi pidana penjara yakni Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Baca juga: Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika Pindah ke Kupang Tahun 2020

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Dia bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," jelasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas