Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Kemendagri, KPU, dan Bawaslu Tentukan Nasib Ie-Rai, Bupati Terpilih di NTT

Penelusuran Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu ternyata juga berstatus sebagai WN Amerika Serikat. Bagaimana nasib kemenangannya di Pilkada?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Kemendagri, KPU, dan Bawaslu Tentukan Nasib Ie-Rai, Bupati Terpilih di NTT
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember lalu. Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, satu di antaranya adalah Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hasilnya pasangan calon nomor urut 02 Orient Riwu Kore-Thobias Uly (Ie-Rai) dinyatakan sebagai pemenang.

Dari data Sirekap KPU, pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meraih 48,3 persen atau 21.359 suara. Mereka menyisihkan pasangan lainnya, yakni Nikodemus Rihi Heke-Yohanes Uly Kale dan pasangan Takem Raja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

Namun belum sempat dilantik, pasangan Ie-Rai ini malah membuat heboh. Musababnya, Orient Riwu sebagai bupati terpilih ternyata memiliki kewarganegaraan ganda.

Dari penelusuran Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu ternyata juga berstatus sebagai WN Amerika Serikat.

Baca juga: WN AS Terpilih Jadi Bupati di NTT, Perludem Ungkap Opsi Siapa yang Bakal Dilantik

Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Tercatat Sebagai Warga Amerika Serikat, Kok Bisa?

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sudah berkoordinasi langsung dengan Kedutaan Besar AS di Indonesia.

"Berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 1 Februari 2021, perihal status kewarganegaraan dari Sdra. Orient Patriot Riwu Kore, pihak Kedutaan AS menginformasikan bahwa Sdra. Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Amerika," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yudi Tagi dalam suratnya.

Berita Rekomendasi

Prokontra pun merebak. Sejumlah kalangan, mulai dari anggota DPR hingga pengamat meminta kemenangan pasangan Ie-Rai dibatalkan.

Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore)
Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore) (Via Kompas TV)

Ada pula yang berpendapat hanya Orient Riwu Kore yang harusnya didiskualifikasi. Sementara Thobias Uly sebagai wakil bupati terpilih bisa diangkat menjadi bupati menggantikan Orient.

Di sisi lain KPU punya keputusan sendiri. Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, sebelum kasus ini mencuat, KPU Sabu Raijua sudah menjalankan aturan sesuai ketentuan. Mereka sudah melakukan klarifikasi untuk memastikan kewarganegaraan Orient yang dalam e-KTP adalah WNI. "KPU Sabu Raijua sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan, sudah melakukan klarifikasi bersama Bawaslu," kata Evi dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

"Artinya, KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel. Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua juga tidak ada sengketa. Maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih dan berdasarkan informasi dari KPU provinsi," tambah dia.
Atas prosedur yang dianggap sudah sesuai itu, Evi menyebut dokumen terpilihnya Orient dalam Pilkada 2020 juga sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kini, KPU menyerahkan 'bola' ke Kemendagri. "Dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap. Akhir masa jabatan Bupati Sabtu tanggal 17 Februari 2021 ini," tutur Evi.

Evi menekankan, dalam kasus ini KPU RI tidak melempar tanggung jawab. Sebab KPU sudah melakukan seluruh tahapan Pilkada 2020 sesuai dengan prosedur. "Ini bukan serah menyerahkan persoalan, tapi menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan UU dan PKPU. Itu yang dijalankan oleh KPU Sabu Raijua," kata Evi. "Tugas KPU Sabu Raijua melaksanakan tahapan sudah selesai sampai kepada penetapan calon terpilih dan mengirimkannya kepada Mendagri melalui provinsi," tambah dia.

Temuan kewarganegaraan Orient adalah Amerika Serikat dianggap bukan ranah KPU lagi. Sementara, pelantikan calon kepala daerah terpilih sudah bukan masuk ranah mereka. "Pelantikan bukan ranah KPU," tutup Plh Ketua KPU Ilham Saputra.

Adapun Kementerian Dalam Negeri memastikan akan segera menentukan nasib Orient Patriot Riwu Kore. Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, mengatakan Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, akan menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu pada Kamis (4/2). "Besok pukul 10.00 WIB, Kemendagri lewat Dirjen Otda akan adakan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus ini serta mengumpulkan data-data terkait," kata Kastorius saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).

Kastorius belum bisa memberikan tanggapan mengenai nasib Orient apakah akan tetap dilantik atau tidak. Namun ia memastikan Kemendagri akan mengikuti peraturan dalam Undang-undang. "Kita akan segera mengambil langkah-langkah dan sikap sesuai ketentuan perundang-undangan. Mohon ditunggu dan mohon dukungannya," tutur dia.

Jika merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan syarat mutlak menjadi kepala daerah adalah WNI. Hal itu diatur dalam Pasal 7.
Berikut bunyi Pasal 7:
(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota.(tribun network/dng/dit/ras/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas