Integrasi RIPB dan Renas Penangggulangan Bencana Penting Untuk Pembangunan Nasional
RIPB dan Renas Penanggulangan Bencana penting untuk diintegrasikan dalam mendukung pembangunan nasional.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) dan Rencana Nasional (Renas) Penanggulangan Bencana penting untuk diintegrasikan dalam mendukung pembangunan nasional.
Berbagai kejadian bencana di Tanah Air secara nyata mengganggu proses pembangunan nasional.
Latar belakang tersebut mendorong pengintegrasian dokumen penanggulangan bencana tersebut untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional.
Perwakilan Kementerian PPN/Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Hermani Wahab mengatakan pengarusutamaan rencana penanggulangan bencana telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Baca juga: Aktivitas Merapi Menurun, BNPB Rekomendasikan Warga Kembali ke Rumah dan Tetap Waspada
"RIPB 2020-2044 dapat ditinjau berkala. Di dalam RIPB dibahas secara mendetail tentang fokus capaian yang akan dilakukan untuk mewujudkan Indonesia tangguh dan fokus capaian harus diturunkan hingga level daerah," kata Wahab saat webinar Sosialisasi Implementasi RIPB 2020-2044 dan Renas Penanggulangan Bencana 2020-2024, Kamis (4/2/2021).
Wahab menambahkan, penyusunan Renas Penanggulangan Bencana perlu mempertimbangkan muatan strategis dalam RPJMN, seperti RIPB 2020-2024, Sendai Framework for Disaster Risk Reduction, rencana strategi dari kementerian atau lembaga, maupun isu kebencanaan terkini, pandemi Covid-19.
Dalam pengintegrasian dokumen penanggulangan bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mensosialisasikan secara luas kepada berbagai pihak, khususnya kementerian dan lembaga, TNI, Polri serta pemerintah daerah.
Baca juga: BNPB: Delapan Desa di Kalsel Terendam Banjir
Hal tersebut diharapkan bahwa kedua dokumen ini nantinya menjadi pedoman nasional penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pada akhirnya berbagai upaya dapat meningkatkan kualitas penanggulangan bencana yang berkontribusi dalam proses pembangunan nasional.
Dokumen RIPB 2020-2024 telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September 2020 sebagai pedoman nasional penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Baca juga: Korban Gempa Sulbar di 2 Desa Terisolir Terima Bantuan Total 8 Ton, BNPB Gunakan Helikopter Chinook
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dody Hargo Usodo mengatakan bahwa mitigasi dan adaptasi risiko bencana semakin penting di Indonesia.
“Indonesia memiliki RIPB sebagai langkah strategis penanggulangan bencana dalam jangka panjang,” ujar Dody.
Ia menambahkan bahwa penanganan bencana di dunia telah berubah dari responsif ke preventif.